Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kali ini, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyentuh salah satu pilar utama akuntabilitas pemerintahan, yakni proses audit keuangan yang seharusnya independen, objektif, dan bebas intervensi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026), Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk proyek pengadaan smart board yang sebelumnya juga menjadi temuan audit BPK. “Berdasarkan hasil penyidikan, pada awal 2026 BPK Perwakilan Sumatra Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari audit tersebut, ditemukan sejumlah temuan dengan nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan itu diduga memicu upaya intervensi untuk mengubah hasil audit,” papar Budi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/6/2026).
Budi mengungkap bahwa pada Mei 2026, Bupati Muara Enim periode 2025–2030, EDS, diduga memerintahkan RSH selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk “mengurus” hasil audit BPK melalui AGG alias ANG, seorang pihak swasta. “Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara ABI Nurwardani (ABN), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, dengan AGG yang difasilitasi MYN sebagai perantara,” ujarnya
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi negosiasi biaya untuk mengubah hasil audit BPK. AGG disebut meminta dana sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, AGG diduga mulai mengatur pihak-pihak yang akan membantu memuluskan perubahan hasil audit, termasuk berkoordinasi dengan TTN, seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai pengendali teknis.
Di sisi lain, ABN mulai mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Sebagian dana diduga berasal dari Fika (FK), Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), melalui Cory Erin Hardi (CRH), pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan smart board.
Budi mengungkap sedikitnya Rp500 juta telah disiapkan dalam skema distribusi dana tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta diberikan kepada AGG dan Rp100 juta kepada MYN sebagai perantara di Jakarta. Sementara sekitar Rp300 juta disalurkan ke Sumatra Selatan, yang sebagian diduga diperuntukkan bagi EDS.
“Selain itu, AGG juga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari ABN. Aliran dana tersebut masih terus ditelusuri penyidik,” ucapnya.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp100 juta dari AGG, Rp100 juta dari MYN, serta satu unit mobil jenis SUV.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AGG alias ANG dari pihak swasta, TTN selaku ASN/pengendali teknis, EDS selaku Bupati Muara Enim, CRH dari PT MSA, serta FK selaku Direktur PT MSA,” katanya.
Merusak Sistem Pengawasan Keuangan Negara
Karena itu, Budi Prasetyo menilai perkara ini menunjukkan bagaimana praktik suap dapat merusak sistem pengawasan keuangan negara. Ketika hasil audit bisa dinegosiasikan, maka fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan korupsi justru berpotensi disalahgunakan.
“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemeriksa dan pemerintah daerah,” terangnya.
Ia juga menerangkan, atas perbuatannya, AGG dan TTN disangkakan menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatan terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Sementara EDS, CRH, dan FK diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
“KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Melalui pengungkapan perkara ini, KPK menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih harus dimulai dari integritas seluruh proses pengawasan, termasuk audit keuangan. Transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengawasan menjadi fondasi penting dalam mencegah korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Red)



























