Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 14 April 2020.
Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 800/SE-34/BKPPD tentang Perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pers realese yang diterima wartadaerah.com, Selasa (31/3/20), Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja SH menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja dirumah bagi ASN sampai tanggal 14 April mendatang.
“Sesuai arahan pemerintah pusat,” ucapnya.
Arahan perpanjangan kerja dirumah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur
Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eka mengatakan dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVlD-19.
“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVlD-19,”ucap orang nomer satu di Bekasi.
Lebih lanjut Bupati menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work form home).
Perpanjangan sampai dengan tanggal 14 April 2020 dengan ketentuan teknis sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-26/BKPPD tentang Penyesuaian Sistem Kerja.
“Dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tutup Bupati Bekasi.(gun)



























