Bekasi – wartadaerah.com| Sejumlah konsumen mengeluhkan buruknya pelayanan Kantor Pusat Gadai Indonesia Cabang Tambun yang berdomisili di Jalan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Perusahaan pegadaian swasta tersebut dinilai telah melakukan merugikan konsumen karena telah menarik barang gadaian ke kantor pusat yang berada di Surabaya, tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi jatuh tempo kepada konsumen. Hal itu dikatakan Abu Fitri Mu’min Konsumen Pusat Gadai Indonesia Cabang Tambun kepada wartadaerah.com, beberapa waktu lalu.

Konsumen Pusat Gadai Indonesia Cabang Tambun atas nama Abu Fitri Mu’min mengatakan, dirinya telah menggadaikan satu unit handphone merek Samsung pada Februari 2020, dengan nilai gadai sebesar Rp1 juta. Namun saat barang akan ditebus dan dirinya sudah membayar uang pinjaman berikut dendanya, handphonenya tersebut tetap saja tidak bisa diambil. Dengan alasan sudah jatuh tempo sehingga handphonenya sudah ditarik oleh kantor pusat.

“Seharusnya pihak Pusat Gadai melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada konsumen. Sudah gitu pihak Pusat Gadai tidak mau memberikan alamat dan nomor kontak kantor pusat yang di Surabaya, ini kan namanya mereka tidak memiliki itikad baik,” keluh pria yang akrab disapa Fitri ini.

Fitri menjelaskan, dirinya sudah membayar uang pinjaman dan denda sebesar Rp1,5 juta untuk unit handphone ditaksir seharga Rp4 juta.

“Persoalan ini bukan dilihat dari nominalnya, tetapi pelayanan dari pihak Pusat Gadai ini sangat tidak profesional dan telah merugikan konsumen,” tegasnya.

Dirinya mengaku akan mengadukan persoalan tersebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika pihak pusat gadai tidak menyerahkan haknya tersebut dalam tiga hari kedepan.

“Korban dari Pusat Gadai ini bukan saya saja, karena itu harus ada langkah tegas agar kasus ini tidak menimpa konsumen-konsumen yang lain dan memberikan efek jera kepada pihak Pusat Gadai Indonesia” paparnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Cabang Pusat Gadai Tambun, Ervan Fathan, berdalih jika permasalahan yang dialami konsumennya tersebut akan diproses dan diajukan dulu ke pimpinannya di Kantor Pusat. Bahkan dirinya juga beralasan jika pihaknya tidak harus melakukan konfirmasi kepada konsumen yang akan jatuh tempo, karena menurutnya hal itu sudah tertuang didalam klausa perjanjian.

“Kalau mau ditebus datang saja ke kantor pusatnya di Surabaya. Tetapi harus menunggu 15 hari kerja dan dilaporkan keatasan dulu agar klaim dari konsumen yang meminta barang gadaiannya dapat disetujui oleh pihak Pimpinan Pusat sesuai prosedur yang ada,” kelitnya. (Gun)