Bekasi – Wartadaerah.com |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruhnya nota eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Agus Sopyan melalui penasehat hukumnya dan meminta Majelis Hakim melanjutkan kepokok materi perkara pada sidang selanjutnya. Hal itu disampaikan Denny Reynold Octavianus, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dalam perkara no 135/Pid.B/2020/PN Cikarang bertempat di Pengadilan Negeri Cikarang, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa yang sudah disampaikan kuasa hukumnya, Selasa (21/4).
JPU menegaskan eksepsi terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.
“Nota eksepsi yang diajukan terdakwa sudah memasuki pokok perkara,” ucap Denny.
Dijelaskannya, dimana ranah perdata tidak dilanjutkan upaya hukum Pengadilan Negeri yang lain selain Pengadilan Negeri Cikarang, bahkan dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak ada gugatan perdata maka perkara ini dapat dilanjutkan kedalam perkara pidana.
“Dengan tidak ada gugatan perdata jadi masuk ke gugatan pidana, itu tergantung dari putusan sela majelis hakim pada sidang berikutnya” ucapnya.
Dilain pihak, Budi Yase SH Kuasa Hukum Agus Sopyan mengatakan belum bisa ditanggapi tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa Agus Sopyan, karena berkas baru diterima sekarang.
“Belum bisa ditanggapi, sidang sekali lagi baru bisa ditanggapi”katanya.
Dalam surat dakwaan Perkara no 135/Pid.B/2020/PN Cikarang menyebut bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus Sopyan bersama-sama dengan saksi H. Barih HD dan Almarhum H. Amran, saksi korban Lilis Suryani dirugikan secara materi karena di atas tanah miliknya telah terbit SHM No. 2577/Segaramakmur atas nama Hj. Melly Siti Fatimah. Bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Selain itu dalam dakwaan disebut bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dari pantauan wartadaerah.com, sidang perkara pidana dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang direncanakan dimulai pukul 9 pagi sempat molor hingga pukul 2 siang, setelah pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi terdakwa, sidang dilanjutkan hingga 2 minggu kedepan, tanggal 5 Mei 2020, dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim. (Gun)



























