Bekasi – wartadaerah.com | Laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen yang teregister nomor : LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Maret 2020 di Polda Metro Jaya, prosesnya terus berlanjut. Hal itu diungkapkan Naupal Al Rasyid Kuasa Hukum Tuti Nurcholis Yasin saat disambangi wartadaerah.com. Rabu(6/5)
Menurut Kuasa Hukum Naupal Al Rasyid yang kita laporkan ini tentang pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP Pidana. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa yang dalam kontek ini adalah form ceklis dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Bekasi sehingga unsur Pasal 263 KUHP terpenuhi, tahapan laporan di Polda Metro Jaya sudah memasuki pemeriksaan saksi pelapor.
“Pemeriksaan pelapor sudah dilakukan, sekarang dilanjutkan terhadap pemeriksaan saksi saksi dari pelapor, pemeriksaan saksi pelapor ada 2 minggu yang lalu sudah dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya, namun belum semua saksi pelapor diperiksa kesaksiannya, ada sedikit kendala di Polda Metro Jaya, dikarenakan pandemi Covid 19 ini dan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
” Yang pasti sampai sekarang proses pelaporan dalam pemeriksaan dan penyelidikan sedang dilanjut di Polda tahapannya memeriksa saksi saksi dari pelapor” terangnya.
Dikatakannya, Indikasi adanya pidana, sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat dari Tim Verifikasi dan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi, dimana ada dokumen persyaratan Cawabup Kabupaten Bekasi, dan disebutkan sesuai ketentuan tata tertib bahwasannya ada form ceklis dokumen persyaratan cawabup. Itu terdiri atas tujuh poin dan ada beberapa sub poin.
“Intinya klien saya tidak pernah memberikan syarat itu sampai sekarang,” ucap Nauval.
Lanjut Nauval, berkas dokumen yang dinyatakan lengkap atau tidak lengkap oleh Panitia Pemilihan saat proses penelitian dan verifikasi berkas bakal calon sesuai ketentuan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi.
“Klien saya tidak mau menyerahkan berkas itu karena menganggap cacat hukum. Dari mana mereka (Panlih) membuat dokumen persyaratan itu, lalu itu berkas apa yang digunakan” tanyanya.
Ditambahkannya, berarti sesuai ketentuan pasal 263 ada unsur yang dimasukkan dalam artian membuat palsu tentang keterangan surat yang tidak pernah diberikan klien saya untuk persyaratan cawabup itu, Harusnya mereka mengatakan tidak ada persyaratan yang diberikan klien saya.
“Klien saya tidak pernah memberikan syarat dan melengkapi dokumen persyaratan” tutupnya.(Gun)




























