Bekasi – Wartadaerah.com | Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Agus Sopyan yang diduga membuat Girik Palsu dan surat keterangan waris palsu, terhadap Girik C No. 315 Persil 20b Kelas S.II tercatat dalam buku Leter C Desa Segaramakmur atas nama RACI. Dengan nomor Perkara no 135/Pid.B/2020/PN Cikarang, disinyalir adanya pengaburan perkara pidana ke ruang lingkup perdata dalam persidangan, sehingga dapat mempengaruhi keputusan Majelis Hakim untuk membuat putusan lepas (Onslag Van recht Vervolging). Hal itu diungkapkan Sewoko. W Komunitas Masyarakat Sadar Hukum kepada warta daerah di PN Cikarang. Rabu (3/6).
Menurut Dia, dalam fakta persidangan semua pertanyaan Penuntut Umum mengarah ke ruang lingkup perdata, hal ini bisa saja mempengaruhi pengambilan keputusan Majelis Hakim.
“Waspadai Onslag Van Recht Vervolging”ucap Sewoko. W.
Dikatakannya, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.
“Dari pertanyaan Penuntut Umum disinyalir mengarah keruang lingkup perdata” paparnya.
Dalam fakta persidangan, dirinya melihat ada kejanggalan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kejanggalan ini akan kami bawa ke Jaksa Agung Muda bidang pengawasan (Jamwas).
“Kejanggalan kejanggalan dalam persidangan sedang kita inventarisir, jika terbukti kami akan bawa ke Jamwas” pungkasnya.
Dilain pihak, Kuasa Hukum terdakwa Masri Harahap SH, mengatakan semua pertanyaan Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi itu untuk kasus perdata.
“Semua pertanyaan Penuntut Umum kepada saksi untuk kasus perdata” ucapnya.
Lanjut Masri, saksi atau pelapor tidak tahu persis apa yang dipalsukan dalam surat itu, bagaimana caranya dipalsukan, dan siapa yang memalsukan, saksi tidak tau
“Saksi yang kebetulan sebagai pelapor hanya menjelaskan mereka menjual tanah saya, tanpa bisa menjelaskan terkait pemalsukan surat nya” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Naseh, SH, melalui pesan whatsapp mengatakan, bahwa kalau dari pihak Kejari kabupaten Bekasi, perkara tersebut adalah perkara pidana dan bukan perdata. Proses sidangnya masih berjalan, hak nya pengacara untuk berbicara.
“Kami tetap akan membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara pidana” terangnya.
Dikutip dari PojokBekasi, Berdasarkan Siaran Pers Resmi dari Polda Metro Jaya, berikut kronologi kasus perkara pemalsuan surat tanah.
Kasus itu bermula pada laporan dengan nomor LP/2477/VII/2014/PMJ/Direskrimum tertanggal 3 Juli 2014 dengan pelapor Lilis Suryani sebagai pemilih tanah yang sah berdasarkan SHM nomor 163 a.n. Lina berdasarkan AJB no 277/JB/BS/TR/VII/1992 tertanggal 20 Juli 1992 yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Taruma Jaya Bambang Sulaksana.
Tanggal 31 Desember 2011. Tersangka Dagul bersama dengan adiknya, tersangka Jaba Suyatna dan Agus Asep membuat Surat Kematian dan Keterangan Waris palsu dengan nama Alm. Raci yang disebut meninggal tahun 1973 dan tidak memiliki anak.
Pada surat itu Raci disebut pemilik Girik C Nomor 315 atas nama Raci binti Marin dengan luas 7.720 m2.
Dagul dan kawan-kawan dibantu oleh Barif, (staf Bagian Pemerintahan) menyiapkan sejumlah data, yakni Girik C 315 seolah-olah atas nama Raci, Surat Penguasaan Fisik dan Keternagan Tidak Sengketa dan surat lain terkait jual-beli tanah.
Polisi menemukan fakta lain, Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kebun Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya dan ia meninggal pada tahun 2006 dan memiliki 5 orang anak.
Surat palsu yang diajukan oleh Dagul dan kawan-kawan disahkan oleh Kepala Desa Segara Makmur saat itu Amran dan sekretarisnya Agus Sopyan. Mereka sebenarnya mengetahui bahwa surat yang Dagul bawa tidak benar.
Setelah dokumen siap, Dagul dan Melly Siti (pembeli) mendatangi rumah tersangka Jaba dan Agus Asep untuk meminta tanda tangan di Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa sebagai data pendukung untuk AJB.
Ada satu orang lagi yang sebenarnya perlu bertanda tangan di surat palsu itu, yakni saudara Dagul, Jaba dan Asep, bernama Rosidin.
Rosidin saat itu berada di Maluku Tengah. Dagul yang meniru tanda tangan saudaranya tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu. Itu disaksikan oleh kedua saudaranya: Jaba dan Agus dan calin pembeli Melly Siti.
Melly Siti atas arahan Barif, meminta bantuan Syafii (staf Desa Segara Makmur untuk dibuatkan AJB yang ditandatangi oleh para tersangka sebagai penjual dan pembeli.
Sebagai saksi, AJB juga ditandatangani para tersangka, kecuali Rosidin (saudara Dagul, Jaba dan Asep, ‘bukan tersangka) yang berada di Maluku. Sekali lagi, tanpa persetujuan, Dagul meniru tanda tangan Rosidin untuk melengkapi ‘keabsahan’ AJB itu.
Pada saat itu juga, Melly Siti selaku pembeli menyerahkan langsung uang sebesar Rp600 juta kepada Barif.
Barif kemudian memberi Dagul Rp100 juta. Dagul memberikan masing-masing Rp2,5 juta kepada adiknya: Jaba Suyatna dan Agus Asep.
Barif juga memberikan sejumlah uang kepada Kades Segara Makmur Amran dan Sekdes Agus Sopyan.
Sekira Juni 2012, Melly (pembeli) bersama Awi Iskandar (adik Agus Sopyan) mendatangi kantor kecamatan dengan membawa AJB, BPHTB dan dokumen lain yang ternyata palsu.
Melly ingin meminta tanda tangan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS). Ia bertemu tersangka Suhermansyah (staf kecamatan).
Suhermansyah mengetik nomor dan hari-tanggal transaksi. Bagan ‘nomor’ ia ketik 1368 sedangkan ‘hari-tanggal transaksi’ Jumat, 31 Desember 2011.
Suhermansyah kemudian mendatangi rumah Camat Taruma Jaya saat itu Herman Sujito pada Juni 2012. Padahal, jabatan sebagai Camat Taruma Jaya Herman Sujito secara resmi digantikan Sofyan Hadi pada Mei 2011.
Polisi mendapat fakta lain, tanggal 31 Desember 2011 adalah hari Sabtu sedangkan buku register telah ditutup dengan tanda tangan Herman Sujito tertanggal 30 Desember 2011. Kemudian di luar tanggal itu ditemukan 163 AJB yang dibuat dan ditandatangani seolah-olah hari Jumat 31 Desember 2011, padahal 31 Desember adalah hari Sabtu. (Gun)






















