Bekasi – wartadaerah.com | Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan melalui refocusing anggaran pada belanja dan sub-belanja, namun pelaksanaannya perlu untuk diawasi baik oleh legislatif maupun masyarakat agar tidak terjadi anggaran tersebut di salah gunakan. Pelaksanaan refocusing anggaran harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, Ini yang terpenting, sudah sejauh mana pengawasan legislatif sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam undang-undang. Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta transparan dalam pengelolaaan anggaran sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Hal itu dikatakan Ergat Bustomy, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Komite Peduli Masyarakat Indonesia (KOMPI) kepada warta daerah, belum lama ini melalui pesawat selularnya.
Ergat menjelaskan, dalam rencana penganggaran pencegahan dan penanganan COVID ini mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), terkait regulasi keuangan yang mewajibkan semua daerah untuk melakukan fokus terhadap penanganan COVID. Sebelum anggaran refocusing diketok palu, harus melewati rapat kerja dahulu dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daetah ( DPRD) Kabupaten Bekasi, selanjutnya pelaksanaannya diawasi DPRD sesuai tugas dan fungsi legislatif pengawasan anggaran keuangan daerah. Dibeberapa daerah bahkan sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran COVID, dirinya sangat menyayangkan dengan nilai refocusing yang fantastik 1,3 trilyun, sampai hari ini tidak terdengar adanya Pansus di DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ada apa ini, tugas dan fungsi pengawasan belum dijalankan” tanya Ergat.
Menurutnya, Sekda seharusnya memaparkan progres sudah sampai sejauh mana dalam pencegahan dan pengganan COVID di Kabupaten Bekasi, dalam hal alokasi anggaran penanganan dan pencegahan penyebaran COVID, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, karena dalam standar operasional prosedur (sop) sudah jelas TAPD membuat RKB, melakukan review dari mulai perencanaan sampai dilakukan pendampingan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
“Menjadi suatu hal yang wajar, masyarakat ingin mengetahui detail anggaran tersebut. Apalagi di era keterbukaan ini, masyarakat ingin mengetahui secara utuh kemana anggaran tersebut, dengan transparansi TAPD hal ini menjadi satu upaya untuk menjawab apa yang sesungguhnya terjadi”paparnya.
Terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto membenarkan anggaran refocusing COVID di Kabupaten Bekasi dari 1,2 trilyun menjadi 1,3 trilyun, pada awalnya Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah yang proses refocusing nya kurang dari 30 persen berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap laporan refousing Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia. Akibat ketidak patuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dana covid yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sebesar 30 milyar tidak diturunkan karena tranfer DAU dari Pusat.
“Awalnya memang tidak diturunkan, karena dianggap tidak patuh sehingga dana penanganan COVID yang bersumber dari DAU tidak diturunkan, oleh karena itu Pemerintah Daerah memperbaiki sehingga Refocusing di evaluasi, alhasil dari 1,2 trilyun menjadi 1,3 trilyun” terang Budiyanto.
Lanjut dia, terkait fungsi pengawasan legislatif secara kolektif kolegial belum mengarah ke pembentukan Panitia Khusus pengawasan anggaran refocusing, pasalnya legislatif masih menaruh harapan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat merealisasikan anggaran tersebut semaksimal mungkin dalam proses percepatan penangganan COVID di Kabupaten Bekasi, meski demikian DPRD Kabupaten Bekasi akan tetap mengawasi realisasi anggaran refocusing, realisasi penyalurannya akan dapat terlihat dalam laporan di pengajuan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang tidak lama lagi akan diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Di satu sisi dirinya berkeyakinan, Pemerintah Daerah tidak akan berani menyalah gunakan anggaran refocusing.
“Di pengusulan ABT akan terlihat” imbuhnya.
Namun diharapkan, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penangan karena alasan ketiadaan anggaran. Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan dan penanganan COVID di daerah kewenangannya, dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan turunannya,
“Legislatif akan mèndorong Pemerintah Daerah untuk segera menyusun langkah yang akan dilakukan dalam percepatan dan penanganan COVID “tutupnya. (Gun)



























