Caption : Masyarakat Mengikuti Jalannya Persidangan Terbuka Untuk Umum
Bekasi – wartadaerah.com | Pengadilan Negeri Cikarang dinilai tidak transparan dalam sistem administrasi perkara, selama ini, manajerial penanganan perkara di lembaga peradilan terkesan sangat tertutup. Masyarakat kesulitan bila hendak mengakses informasi perkara dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Hal itu diungkapkan Tedjo Komunitas Masyarakat Peduli Hukum kepada warta daerah. Rabu (23/9).
Menurutnya, Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi di Pengadilan, dimana jenis layanan data publik harus mematuhi ketentuan dalam SK MA Nomor 1-144 tahun 2011. Semua hakim atau staf pengadilan dilarang untuk menyembunyikan data publik, ditambah lagi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (SE Dirjen Badilum) tanggal 20 Juni 2014 Nomor: 3/DJU/HM.02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum. Surat Edaran Dirjen Badilum dimaksud didasarkan pada pertimbangan latar belakang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan administrasi pengadilan yang tertib, moderen dan akuntabel, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh pengadilan harus beralih dari administrasi pengadilan yang dilakukan secara manual ke administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI), yaitu dengan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS). Dalam Surat Edaran itu juga diuraikan, bahwa peningkatan administrasi, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh pengadilan di Indonesia membutuhkan akses terhadap data yang akurat, lengkap, dan mutakhir. Hal tersebut dikarenakan data yang dimasukkan oleh setiap pengadilan dan dikelola dalam suatu sistem standar yang terotomatisasi memungkinkan Mahkamah Agung untuk secara efektif dan efisien mengelola sumber daya manusia dan anggarannya, mengawasi kinerja hakim dan staf pengadilan lain, memonitor kinerja dan riwayat perkara, meningkatkan manajemen alur perkara dan alokasi sumber daya, mengurangi penundaan dan tunggakan perkara, memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan, publik, dan media, serta mendukung transisi menuju e-learning melalui Teknologi Informasi.
” Informasi publik yang ada di SIPP PN Cikarang, tidak update data, hal tersebut membuat masyarakat diajak menebak kapan jadwal persidangan lanjutan dalam suatu perkara” terangnya.
Lanjut Tedjo, dalam Surat Edaran Dirjen Badilum pada bagian ruang lingkup, disebutkan bahwa demi menjamin kelancaran pelaksanaan administrasi pengadilan berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan umum, surat edaran ini berlaku mengikat bagi seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Dalam rangka mencapai sasaran dalam penerapan Informasi Teknologi tersebut, peradilan umum harus memastikan kelengkapan dokumentasi, penyimpanan, manajemen dan publikasi data perkara melalui SIPP.
“Kondisi sekarang ini administrasi yang tidak transparan dalam SIPP PN Cikarang perlu perhatian besar guna perbaikan pelayanan serta menjadi yang paling penting untuk diawasi oleh MA dan Badan Pengawas MA, serta masyarakat.” ujar Tedjo.
Ditambahkannya, dalam persidangan terbuka untuk umum itu ditujukan agar masyarakat bisa melihat jalannya persidangan, baik secara langsung ataupun melalui berita di media, sehingga publik bisa memahami dan menilai. Apa yang disuguhkan dan apa yang terjadi di dalam persidangan, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Hakim untuk membuat Putusan.
“Tidak updatenya data dalam SIPP PN Cikarang ini yang menyulitkan untuk masyarakat melihat secara langsung kapan persidangan lanjutan digelar, masyarakat saja tidak tahu jadwal, kemungkinan besar rekan rekan wartawan juga tidak paham jadwal” tegasnya.
Ke depannya, dirinya mengimbau agar manajemen di lembaga peradilan harus transparan, dengan demikian publik bisa mengetahui siapa hakim yang menangani suatu perkara. Lembaga peradilan juga harus sebisa mungkin memperlihatkan rekam jejak sang hakim, yang terpenting publik bisa tahu jalannya proses pengadilan setransparan mungkin.
Dari penelusuran warta daerah ke situs SIPP PN Cikarang, beberapa persidangan perkara pidana tidak update jadwal persidangan. (Gun)



























