Rejang Lebong, Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) daerah itu yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu mengatakan capaian vaksinasi COVID-19 untuk pelayan publik termasuk ASN di wilayah itu untuk pemberian dosis 1 baru berkisar 54 persen dari target 21.867 orang dan dosis 2 berkisar 50 persen lebih serta dosis 3 baru kisaran dua persen.
“Saat ini kita masih melakukan pengkajian sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi tanpa alasan, kalau sedang sakit kita maklum. Untuk yang tidak jelas ini akan kita kenakan sanksi,” kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk terkait sanksi bagi ASN yang tidak vaksin tanpa alasan yang jelas, namun yang jelas oknum ASN yang tidak mau menjalani vaksinasi ini tidak mendukung program pemerintah.
Untuk mengetahui jumlah ASN yang sudah menjalani vaksinasi atau belum pihaknya, kata dia, telah menerapkan absensi dengan scan aplikasi PeduliLindungi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“ASN ini saat akan masuk ke kantor masing-masing harus melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, jika tidak bisa maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk kantor. Mereka yang tidak masuk kantor ini akan dikenakan sanksi disiplin,” terangnya.
Dia berharap, seluruh ASN Pemkab Rejang Lebong dan keluarganya bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah guna menciptakan kekebalan komunal sehingga bisa terhindari penyebaran virus mematikan tersebut.
Sementara itu, dari data Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong diketahui jika ASN yang sudah mengikuti vaksinasi 2.152 orang, kemudian yang belum mengikuti vaksinasi karena ada halangan 63 orang dan 45 belum mengikuti vaksinasi tanpa apa alasan. (Ant)






















