Bekasi – wartadaerah.com | Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah cair di berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi, BLT Desa ini menggunakan alokasi dana desa 2020 yang direalokasi untuk digunakan bantuan langsung tunai. Para penerima manfaat ini merupakan masyarakat desa yang mendapatkan realokasi dana desa ini yakni mereka yang mata pencahariannya terdampak akibat pandemi Covid-19, penerima BLT dana desa juga bukan mereka yang telah menerima jaring pengaman sosial dari pemerintah. Hal itu diungkapkan Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPMD) Kab Bekasi, Wahyudi Hafiludin Sadeli, SH.MH, kepada wartadaerah.com. Kamis (14/5).
Wahyudi Hafiludin Sadeli mengatakan dari 180 Desa di Kabupaten Bekasi, baru 25 Desa yang siap mendistribusikan BLT Dana Desa.
” Baru 25 desa per tanggal 14 ini yang siap menyalurkan BLT dana desa” ucapnya.
Dirinya berharap Kepala Desa yang lain untuk segera menyalurkan BLT ini kepada masyarakat penerima manfaat.
” Masyarakat sangat membutuhkan, saya berharap desa desa lain mengikuti jejak 25 desa yang sudah siap menyalurkan” pungkasnya.
Lanjut Wahyu, dirinya mengucapkan terimakasih banyak kepada 25 desa yang sudah siap menyalurkan BLT dana desa kepada penerima manfaat.
” Saya mengucapkan terimakasih kepada 25 Kepala Desa yang siap menyalurkan BLT ini” tutupnya.
Dari data yang dihimpun wartadaerah.com, desa yang siap menyalurkan BLT Dana Desa pertanggal 14 Mei 2020 Kab Bekasi.
Kecamatan Setu
1. Desa Cijengkol
2. Desa Lubangbuaya
3. Desa Ciledug
4. Desa Muktijaya
Kec. Cikarang Pusat
1. Desa Hegarmukti
Kec. Tarumajaya
1. Desa Pusaka Rakyat
Kec. Tambun Selatan
1. Desa Lambangsari
Kec. Cibitung
1. Desa Wanajaya
Kec. Cikarang Barat
1. Desa Mekarwangi
2 Desa Jatiwangi
3. Desa Danau Indah
4. Desa Kalijaya
5. Desa Cikedokan
Kec. Cikarang Utara
1. Desa Pasirgombong
Kec. Karangbahagia
1. Desa Sukaraya
2. Desa Karangrahayu
3. Desa Karangsetia
4. Desa Karangmukti
Kec. Cikarang Timur
1. Desa Jatibaru
2. Desa Karangsari
Kec. Kedungwaringin
1. Desa Karangharum
2 Desa Kedungwaringin
Kec. Pebayuran
1. Desa Sumbereja
Kec. Sukakarya
1. Desa Sukamurni
Kec. Muaragembong
1. Desa Pantaibakti
Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Skema penyaluran BLT dana desa ada beberapa. Pertama, untuk desa yang menerima dana desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah dana desa. Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima dana desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen. Sementara, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota. (Gun)



























