Caption : master plan perumahan Grand Wisata dimana Ruang Terbuka Hijau (RTH) difokuskan ke Situ Cibereum Seluas 59.03 Ha.
Bekasi – wartadaerah.com | Aliansi Ormas Bekasi (AOB) akan mengirimkan surat ke kementerian ATR/BPN terkait penyelamatan aset Situ Cibereum, surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), permasalahan utama teridentifikasi bahwa lokasi Situ Cibeureum sepenuhnya di kelilingi tanah milik pengembang Kota Grand Wisata dengan Bendera PT Putra Alvita Pratama berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Bekasi tahun 1995, dengan 10 bidang HGB, dan disinyalir masih ada beberapa bidang sertifikat lainnya atas nama pengembang tersebut yang belum teridentifikasi oleh pihak Kementerian ATR BPN. Hal itu diutarakan HM. Zaenal Abidin Ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB) di kantor sekretariat. Kamis (3/9).
Dikatakannya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus segera mengoordinasi dan mempertemukan semua pihak terkait, khususnya BPN Bekasi, BPN Jawa Barat, PUPR Pusat melalui pengelolanya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Cawang, PUPR-SDA Jawa Barat, Pemda Kabupaten Bekasi khususnya Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Kecamatan Tambun Selatan, Pemerintahan Desa Lambangsari dan Desa Lambangjaya, serta Pengembang Pengelola Grand Wisata.
“Harus ada solusi jalan keluar penyelamatan situ cibereum” katanya.
Dalam kisruhnya penyelamatan Situ Cibereum, Zaenal mempertanyakan fungsi pemerintah yang tugasnya dalam mengamankan dan melestarikan situ sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang perlindungan lahan. Lanjut dia, kajian ini perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dan para ahli dan sebagian masyarakat terkait, serta melihat rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang, jika diperlukan BPN Kabupaten Bekasi dapat menarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan berdampak pada penertiban HGB kepada pihak ketiga atas seluruhnya, dan meminta untuk tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga.
“Menurut data revisi master plan yang dibuat PT Putra Alvita Pratama Pengembang perumahaan grand wisata nomer 653/MP./tarkim/XII/2016 tertanggal 29 Desember 2016 , Situ Cibereum merupakan daerah yang dikhususkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahaan Grand Wisata seluas 59.03 ha” terangnya.
Ditambahkannya, dari peruntukan RTH tersebut, seharusnya sudah tidak ada lagi polemik, peruntukan RTH yang dialokasikan pengembang cepat atau lambat akan di serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Semoga PT. Putra Alvita Pratama dapat berjiwa besar menyerahkan aset Situ Cibereum berdasarkan master plan perumahan grand wisata” tutupnya. (Gun)



























