Bekasi – wartadaerah.com | Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa untuk warga terdampak covid 19 harus disalurkan pada bulan April hingga Juni 2020. Masing-masing bantuan langsung tunai akan mendapatkan Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan.
Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPPMD) Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hafiludin Sadeli, SH. MH, menegaskan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa saat ini masih dalam proses pendataan calon penerima BLT DD yg mana tidak boleh tumpang tindih penerimaan dengan bantuan lainnya.
“Pemerintah desa harus membuat surat Keputusan Kepala Desa tentang penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyaluran BLT Dana Desa” katanya saat dihubungi wartadaerah.com. Rabu (22/4).
Dijelaskannya, bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa tidak mungkin bisa disalurkan, jika pihak desa belum menggelar rapat musyawarah desa khusus (musdes khusus). Dirinya meminta kepada kepala desa se kabupaten Bekasi untuk segera menggelar musdes khusus sebagai wadah validasi dan verifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih data penerimaan Bantuan bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Saat ini beberapa desa sudah melakukan musyawarah desa khusus untuk membahas terkait pengumpulan data.” Imbuhnya.
Wahyu menambahkan, BLT Dana Desa diharapkan dapat tersalurkan paling lambat diakhir bulan april, mengingat data penerima masih dalam progres validitas penerima yang berhak menerima bantuan langsung tunai dari alokasi dana desa.
” Paling lambat diakhir bulan ini diharapkan bisa disalurkan” tutupnya.
BLT dana desa diberikan kepada warga kurang mampu di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja. Alokasi pemberian BLT dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran dana desa. Desa yang memiliki anggaran kurang dari Rp800 juta, BLT dialokasikan sebesar 25 persen. Kemudian desa yang memiliki anggaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT sebesar 30 persen. Terakhir, desa dengan anggaran di atas Rp1,2 miliar BLT yang dialokasikan 35 persen. ( Gun)




























