Caption : Terdakwa Agus Sopyan Mantan Kepala Desa Memberikan Keterangan Di Hadapan Majelis Hakim PN Cikarang
Bekasi – wartadaerah.com | Majelis Hakim dibuat binggung lantaran terdakwa Agus sopyan memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pada Kamis (8/10). Pada sidang lanjutan dalam perkara no 135/Pid.B/2020/PN Cikarang Dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Dari keterangan terdakwa Agus Sopyan, Majelis Hakim pun terpaksa menegur terdakwa lantaran keterangan diberikan janggal, dan terkesan berbelit-belit karena keterangan disampaikan tidak sesuai dengan sidang digelar sebelumnya.
pertanyaan Hakim Anggota kepada terdakwa Agus Sopyan yakni untuk saudara pribadi dapet uang berapa ? Dalam persidangan, terdakwa mengaku menerima uang sebesar 3 juta untuk administrasi pembuatan Akta Jual Beli karena ada peraturan desanya.
“Keterangan Saudara waktu itu untuk keperluan keluarga, kenapa sekarang buat administrasi Akta Jual Beli” tanya Hakim.
Kemudian berlanjut pertanyaan Hakim Anggota yang menanyakan dasar pembuatan Akta Jual Beli dari girik yang menurut terdakwa Agus Sopyan bahwa tanah tersebut sudah pernah dijual dan luasnya bukan 7000 meter lagi. Namun dalam Akta Jual Beli tanah yang sudah dijual di beli kembali, sehingga luas tanah 7000 meter kembali seperti sediakala.
“Dasar pembuatan Akta Jual Beli adalah Girik, kenapa di Akta Jual Beli masih sesuai apa yang tertera dalam Girik, jika tanah tersebut sudah pernah dijual sebagian kecil” ucap Hakim.
Sementara Muh. Ibnu Fajar Rahim, SH. MH Penuntut umum mengatakan hasil persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa, kita tunggu saja sampai dengan putusan Majelis Hakim, nanti dalam putusan tersebut, kita akan dapat melihat mana yang benar berkas perkara atau fakta persidangan, manakala tidak benar terdakwa kita lihat kedepannya setelah putusan dibacakan, pada dasarnya persidangan agenda keterangan terdakwa, terdakwa bertandatangan di Akta Jual Beli, keaslian atau ketidak aslian dalam Akta Jual Beli tersebut merupakan tanggungjawab dari para terdakwa sendiri atau orang orang yang bertanda tangan dalam Akta Jual Beli tersebut.
“Terkait pembacaan tuntutan penuntut umum nanti, kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung” ujar Ibnu
Terpisah, Tedjo dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum mengatakan menurut hukum acara pidana untuk membuktikan bersalah tidaknya seorang
terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan, dan untuk membuktikan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan diperlukan adanya suatu pembuktian. Dalam pembuktian ini, Hakim perlu memperhatikan kepentingan korban, terdakwa dan masyarakat. Kepentingan korban berarti bahwa seseorang yang mendapat derita karena suatu perbuatan jahat orang lain berhak mendapatkan
keadilan dan kepedulian dari negara, kepentingan masyarakat berarti bahwa demi ketentraman masyarakat maka bagi setiap pelaku tindak pidana harus mendapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Sedangkan kepentingan terdakwa berarti bahwa terdakwa harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa, sehingga tiap individu yang terbukti bersalah harus dihukum. Karena dengan pembuktian inilah nasib terdakwa ditentukan, dan hanya dengan pembuktian suatu perbuatan pidana dapat dijatuhi hukuman pidana. Sehingga apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman, dan sebaliknya jika kesalahan terdakwa dapat dibuktikan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya akan dijatuhkan pidana.
“Keterangan di muka sidang merupakan keterangan yang sebenarnya. Sekalipun terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan yang bebas di tingkat penyidikan atau pengadilan kepada penyidik atau kepada hakim dan berhak untuk tidak menjawab, ia masih memiliki hak untuk berbicara seputar proses penyidikan yang telah berlangsung dan bila ia berbicara yang tidak sebenarnya atau memberikan keterangan yang berbelit-belit maka hal ini akan menjadi alasan atau hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam putusan yang akan dijatuhkan Hakim”terangnya. (Gun)



























