Bekasi – wartadaerah.com | Sidang agenda keterangan Saksi tambahan Penuntut Umum, terkait surat Kematian Nomor : 474.3/67/2005 tanggal 28 Juni 2005 atas nama Raci Binti Marin yang ditandatangani oleh Arum Saefulloh selaku Kepala Desa Tambaksari Kabupaten Karawang, dikutip dari SIPP PN Cikarang, surat kematian yang isinya menerangkan Raci Binti Marin meninggal dunia tanggal 13 Juni 1973 karena sakit jantung yang dijadikan dasar dibuatnya Surat Keterangan Ahli Waris, adalah Surat Kematian palsu atau surat yang isinya tidak benar karena almarhumah Raci Binti Marin meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2006 dan Nomor Surat Kematian tersebut tidak tercatat dibuku Register Surat Desa Tambaksari dan tandatangan dalam Surat kematian tersebut bukan tandatangan saksi Arum Saefulloh selaku Kepala Desa TambaksarI dalam perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Agus Sopyan mantan Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dalam dakwaan membuat Girik Palsu dan surat keterangan waris palsu, terhadap Girik C No. 315 Persil 20b Kelas S.II tercatat dalam buku Leter C Desa Segaramakmur atas nama Raci. Dengan Nomor Perkara no 135/Pid.B/2020/PN Cikarang, dalam fakta persidangan Penasehat Hukum menyambangi dan menyodorkan berkas untuk di tanda tanganin Kepala Desa Tambak Sari, tanpa menjelaskan maksud serta tujuan permintaan tanda tangan dalam hal ini perkara pemalsuan surat. Rabu (15/7).
Dalam persidangan fakta hukum tersebut terungkap saat Penuntut Umum bertanya pada saksi ( Arum Saefulloh ), terkait kedatangan Penasehat Hukum mendatangi saksi, apakah menjelaskan terlebih dahulu maksud dan tujuan dalam perkara apa saat berkas yang disodorkan untuk ditanda tanganin Kepala Desa Tambaksari tersebut, pasalnya keterangan saksi pada saat di BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) Kepolisian, Penyidik menjelaskan keterangan saksi dibutuhkan karena adanya laporan pemalsuan surat, apakah Penasehat Hukum juga melakukan hal serupa dengan menjelaskan untuk digunakan dalam perkara laporan pemalsuan surat.
Didalam persidangan Arum Saefulloh mengatakan tanda tangan yang ada dipersidangan bukan tanda tangan dirinya, dan terkait kedatangan M.Dagul dan kawannya (Penasehat Hukum) tidak ada hubungannya dengan pertanahan (laporan pemalsuan surat), namun hanya permintaan tanda tangan untuk surat kematian orang tuanya Raci Binti Marin. Dan diakuinya berkas yang disodorkan M.Dagul dan kawannya tidak dibaca dahulu, tapi langsung ditanda tanganin, tujuannya hanya menolong saja terkait surat kematian.
Menyikapi hal tersebut Erwin Haryo Prasetyo SH, Praktisi Hukum, saat dihubungi warta daerah mengatakan membangun citra dan wibawa Hakim tidak terlepas dari kualitas putusannya yang harus dibarengi dengan pemahaman ilmu hukum yang luas. Hakim harus mampu menilai dan menganalisis fakta fakta yang terungkap dalam sidang mengenai kesalahan terdakwa, kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum yang dilandasi teori hukum, doktrin, dan asas hukum. Untuk memenuhi harapan tersebut, Hakim tidak boleh mengabaikan struktur filosofis, juridis, dan sosiologis dalam memeriksa dan memutus perkara, karena dapat menimbulkan kerusakan terhadap keseluruhan sistem yang akan dijalankan.
” Kemandirian Hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan tidak boleh hanya dinilai dari aspek ketepatan penerapan hukumnya saja, tetapi juga harus memperhatikan dan memahami rasa keadilan, kebenaran, dan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat” ucapnya.
Dalam hukum, lanjut Erwin, Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya, dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan mengenai alat bukti yang sah ialah: keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa.
“Sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf a mengenai alat bukti yang sah yaitu keterangan Saksi sehingga keterangan Saksi yang hadir dalam persidangan tersebut dapat digunakan oleh Hakim untuk menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim dalam memutus perkara” terangnya.
Pasal 191 ayat (1) KUHAP Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas.
“Sehingga putusan Judex Facti tidak dibuat dengan argumen bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat dan tidak sesuai pasal 183 jo Pasal 184 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP , namun harus berdasarkan pertimbangan hukum yang benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan sesuai dengan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap di persidangan” paparnya.
Ditambahkannya, melalui proses persidangan yang bebas, jujur dan tidak memihak, kebenaran
terjadinya suatu tindak pidana dan keterlibatan seorang terdakwa sebagai pelaku ditentukan. Oleh karena itu pintu pencarian kebenaran dan keadilan dibuka selebar-lebarnya, tidak terhalang oleh tindakan yang dapat menekan salah satu pihak untuk berkata sejujur-jujurnya, atau tindakan diskriminasi dan intervensi yang dapat memasung kebebasan seorang untuk berkata jujur demi sebuah kebenaran dan keadilan yang hakiki.
” Semua itu hanya dapat terwujud jika persidangan dilangsungkan berdasarkan prinsip proses hukum yang adil (due process of law), yang merupakan roh dari sistem peradilan pidana itu sendiri” tutupnya. (Gun)
























