Bekasi – wartadaerah.com | Surat Keputusan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 nomor 11/PANLIH/III/2020 tentang Penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Dimana dalam subtopik menimbang yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan perlunya dibuat surat keputusan dalam poin b dijelaskan bahwa persyaratan Bakal Calon telah dilakukan penelitian oleh Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini berimbas pada pelaporan Polisi terhadap Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa periode tahun 2017-2022 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/1980/III/YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 24 Maret 2020.
Ketua Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arief Rahman Hakim mengakui bahwa syarat pencalonan Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin memang tidak lengkap, pasalnya Tuti Nurcholifah Yasin memang belum menyerahkan persyaratan tersebut yang akan diserahkan kepada Panlih melalui Bupati Bekasi.
” Yang menyerahkan berkas itu dari Partai Golkar Jawa Barat ke Panlih, berkas Tuti tidak lengkap kalau mengacu pada tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi” ucap Arief kepada warta daerah melalui pesawat selularnya. Selasa (25/8).
Berkas tersebut hanya ada beberapa item seperti ektp, photocopy ijasah dimana berkas tersebut diambil pada saat penjaringan Bacalon Wabup Bekasi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Namun anehnya persyaratan tidak lengkap sebagai Bakal Calon Wakil Bupati tetap di loloskan Panlih menjadi salah satu Calon Wakil Bupati Bekasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 nomor 11/PANLIH/III/2020.
“Tidak lengkap karena berkas tersebut hanya di pergunakan saat seleksi penjaringan Bacalon Wabup, anehnya persyaratan yang tidak lengkap sebagai Calon Wakil Bupati tetap di loloskan oleh Panlih” terang Arief.
Berdasarkan hasil klarifikasi pengisian Jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 oleh Tim verifikasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Panlih Wakil Bupati Bekasi berpendapat bahwa sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi.
“Ini jelas bertolak belakang dari kenyataan yang ada” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Naupal Al Rasyid Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin Calon Wakil Bupati Bekasi mengatakan rekomendasi dan syarat calon Wakil Bupati harus melalui Bupati untuk disampaikan ke DPRD sebagaimana diatur dlm Pasal 176 ayat (2) UU No 10 tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
“Sehingga sesuai ketentuan tersebut tidak diatur rekomendasi dan syarat diberikan langsung kepada Panlih atau pihak diluar Bupati”terangnya.
Tuti Nurcholifah Yasin tidak pernah memberikan dokumen persyaratan untuk menjadi kandidat Cawabup Bekasi kepada Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Yang kita laporkan ini tentang pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP Pidana. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa yang dalam kontek ini adalah form ceklis dokumen persyaratan Cawabup Bekasi sehingga unsur Pasal 263 KUHP terpenuhi”papar Naupal.
Perlu diketahui, syarat menjadi calon berdasarkan formulir model BB 1 KWK KPU yang harus dipenuhi bakal calon yaitu surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru. (Gun)




























