Bekasi – wartadaerah.com | Polemik pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017- 2022 bukan saja menjadi agenda persoalan lokal Kabupaten Bekasi namun juga sudah menjadi salah satu agenda nasional yang harus segera diselesaikan.
Noval Arasid Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin yang melaporkan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa periode tahun 2017-2022 ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan : LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Maret 2020, mengatakan kepada warta daerah beberapa waktu yang lalu, bahwa rekomendasi dan syarat calon Wakil Bupati harus melalui Bupati untuk disampaikan ke DPRD sebagaimana diatur dlm Pasal 176 ayat (2) UU No 10 tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
“Sehingga sesuai ketentuan tersebut tidak diatur rekomendasi dan syarat diberikan langsung kepada Panlih atau pihak diluar Bupati”ujarnya.
Dilain pihak, Adrianus Agal Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin yang menggugat Panitia Pemilih (Panlih) ke PTUN berharap rapat para Ketua DPP Partai Koalisi terkait pengajuan 2 nama yang sama untuk diajukan oleh Bupati ke DPRD saat fasilitasi yang diinisiasi Seketaris Daerah Provinsi Jawa Barat hasil kesepakatan di Kementerian Dalam Negeri berharap DPP Partai Koalisi tetap konsisten dengan rekom yang terakhir dan di tanda tangani Ketua Umum bersama sekretaris Jendral DPP Partai Koalisi.
“Jika tidak dilaksanakan bisa mengakibatkan perbuatan melawan hukum” ucapnya.
Terpisah, Jonly Nahampun Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengingatkan bahwa diimasyarakat, proses ini dirasakan sangat aneh, pertanyaan pertanyaan besar belum terjawab, Jika Bupati mengìnginkan Jomlo, silahkan saja diumumkan, Jangan membuat Polemik ini menjadi berkepanjangan, sehingga melupakan apa yang harus menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati, intinya masyarakat mengikuti dan menerima hasil keputusan apapun. Dirinya meminta bupati segera mengambil sikap terkait pilwabup ini dan jangan dibiarkan menjadi berlarut larut, sehingga akan melupakan pembenahan di berbagai sektor, yang dituangkan dalam semangat Bekasi Baru Bekasi Bersih melalui 8 Prioritas Pembangunan yang akan dilakukan. Dimana delapan program prioritas tersebut antara lain, Infrastruktur, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Pelayanan Publik, Kesehatan, Ekonomi Kreatif dan Seni Budaya, Tata Kelola Pemerintahan dan Lingkungan Hidup.
“Sudahi polemik dan segera benahi kembali Kabupaten Bekasi” tutup Jonly. (Gun)



























