Bekasi – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) mengeluarkan protokol penanganan wabah corona virus (Covid-19).

Protokol itu utamanya ditujukan kepada relawan desa lawan Covid-19 sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganan wabah itu di desa.

Protokol ditujukan agar strategi atau langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan efektif.

Namun aplikasinya di Kabupaten Bekasi belum maksimal. Hal itu dijelaskan RM. Suleman Ketua Organisasi Masyarakat Persatuan Orang Betawi ( POB ) Tambun Selatan saat diwawancara wartadaerah.com di sekretariat POB, Sabtu (4/4/20).

Belum maksimalnya pembentukan tim penanggulangan Covid-19 hingga ke tingkat desa, harus segera dibentuk, cara ini diyakini akan mempercepat masyarakat terbebas dari penyebaran virus yang berbahaya ini.

“Satgas Tanggap Covid-19 desa bertugas juga sebagai pusat edukasi bagi masyarakat pedesaan. Terkait dengan bagaimana upaya pencegahan yang efektif guna mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19 di pedesaan,” ujarnya.

Lanjut RM. Suleman, surat edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19, dan penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020.

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia itu, ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia.

“Maksud dan tujuan surat edaran ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Desa Tanggap COVID-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengggunakan dana desa,” jelasnya lagi.

RM Suleman menilai Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Pengoptimalan perangkat desa dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19 dapat mengakselerasi pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat desa.” Imbuhnya.

Ditambahkannya, dengan adanya surat edaran menteri PDTT, yang dilanjutkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 443/50/DPM-Desa tentang desa tanggap covid 19 dan penegasan padat karya tunai desa serta Surat edaran bupati nomor 140/SE-33-DPMD/2020 tentang pengalokasian anggaran keuangan desa untuk penangulangan corona virus disease (covid 19).

Seharusnya Kabupaten Bekasi harus siap dalam pencegahan covid 19, semua sudah diatur dalam regulasi, tidak ada lagi zona merah covid 19.

“Namun, jangan lupa ada warga kita yang bukan ODP atau PDP Covid-19 juga merasakan dampak dari virus ini,” pungkasnya.(gun)

Editor : yasrizal