Bekasi – wartadaerah.com | Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi fase ke 2 Perpanjangan ke 2 PSBB akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, (15/5). Hal ini diungkapkan oleh dr. Alamsyah Juru Bicara Gugus Covid 19 Kab. Bekasi kepada wartadaerah.com. Rabu (13/5).
Dikatakan dr Alamsyah, perpanjangan PSBB fase ke 2 ini sudah disetujui dan di SK an oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat ini ada di Biro Hukum Pemkab Bekasi untuk dibuatkan SK Bupati Bekasi.
“Sudah di Biro Hukum untuk dibuatkan SK Bupati” ucapnya.
Dalam penerapan PSBB fase ke 2 ini, Kita semua harus taat dengan aturan PSBB dan protokol kesehatan, Juga ada inovasi inovasi di lapangan untuk percepatan penanganan covid 19, PSBB intinya adalah mengurangi mobilitas warga dan ketaatan pada protokol kesehatan.
“Masyarakat harus taat aturan, misal memakai masker disaat keluar rumah” terangnya.
Dalam PSBB perpanjangan ke 2 kemaren, Penemuan kasus meningkat karena pemeriksaan , screening dan pemantauan kita jauh meningkat, sejak 3 minggu ini kita punya lab swab sendiri di laboratorium kesehatan daerah, Angka kematian awalnya 13%, sekarang 7 % Kesembuhan selalu diatas 43%, Jumlah kasus pasti akan naik karena pemeriksaan massif kita terus lakukan.
“Lebih baik menemukan kasus daripada banyak orang tanpa gejala (OTG) yang tidak diperiksa, dimana Potensi penyebarannya lebih besar” pungkasnya. (Gun)




























