Bekasi – wartadaerah.com | Putusan Sela Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Agus Sopyan dalam perkara pidana no 135/Pid.B/2020/PN Cikarang yang digelar daam persidangan di PN Cikarang hari selasa (5/5).
Ketua Majelis Hakim, Navis menegaskan menolak eksepsi seluruh terdakwa dalam perkara pidana no 135/Pid.B/2020/PN Cikarang.
“Eksepsi terdakwa ditolak, agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi,” terang Navis kepada wartadaerah.com
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh, mengatakan setelah eksepsi terdakwa ditolak oleh Hakim dalam putusan sela, tinggal bagaimana Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menentukan karena beliau yang berwenang. Apakah Agus Sopyan jadi tahanan rutan atau tetap tahanan kota. Pihaknya akan menghadirkan 3 sampai 4 saksi dalam persidangan pembuktian pokok perkara yang akan digelar dalam persidangan selanjutnya.
“Insya Allah, jika memungkinkan sekitar 3 sampai dengan 4 orang saksi” ucapnya.
Lanjut Naseh, agenda putusan sela telah berlangsung. Artinya, agenda berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian. Pihaknya merujuk sesuai KUHAP Pasal 184 ayat (1).
Alat bukti yang sah ialah :
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa.
Dirinya menegaskan bahwa sudah memiliki alat bukti kuat untuk ditampilkan pada persidangan berikutnya. Serta yakin kecukupan bukti mampu menjerat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan.
“Sesuai keyakinan kami, Insya Allah terbukti,” tandas Naseh.
Persidangan selanjutnya dengan digelar pada Kamis 14 Mei 2020. (Gun)




























