Lebong – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu turun langsung memberikan santunan kepada istri almarhum Dovi Febri Yenzi (32), karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM) yang meninggal dunia saat bekerja.
Tak hanya menyampaikan belasungkawa, DPRD juga mengeluarkan ultimatum tegas kepada PT MPM agar segera memenuhi seluruh hak ahli waris korban. Jika rekomendasi pengawasan tidak dijalankan, DPRD bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum hingga menghentikan operasional perusahaan.
Santunan diserahkan langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah, didampingi Wakil Ketua Zulasmi Octarina serta anggota Komisi IV lainnya. Turut hadir Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Khirdes Lapendo Pasju, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami hadir untuk memastikan keluarga korban tidak ditinggalkan. Bantuan ini mungkin tidak seberapa, tetapi ini bentuk kepedulian pemerintah,” ujar Usin.
Ia menegaskan, seluruh hak almarhum Dovi harus dipenuhi maksimal 14 hari kerja. Selain itu, DPRD juga meminta seluruh pekerja PT MPM didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Hak karyawan ini harus dipenuhi maksimal 14 hari kerja dan akan kita kawal. Seluruh pekerja juga harus didaftarkan BPJS,” tegasnya.
Usin bahkan mengingatkan PT MPM agar segera menjalankan hasil pengawasan. Jika tidak, DPRD siap mengambil langkah tegas.
“Kalau perusahaan tidak memenuhi penetapan pengawasan, konsekuensinya kita tempuh upaya hukum. Bahkan operasional perusahaan bisa dihentikan agar tidak ada korban lagi,” katanya.
Sementara itu, PPNS Ketenagakerjaan sekaligus Binwasnaker Provinsi Bengkulu, Anton Swirja, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan Nota Pemeriksaan I kepada PT MPM. Nota tersebut memuat kewajiban perusahaan, mulai dari santunan kematian, jaminan hari tua, dana pensiun, hingga biaya pendidikan anak korban.
Dovi diketahui merupakan karyawan senior PT MPM yang telah bekerja sejak 2015. Sebelum insiden terjadi, ia masih aktif bertugas dan mengirim sedikitnya delapan laporan operasional ke grup WhatsApp internal perusahaan.
Laporan terakhir dikirim pada pukul 07.06 WIB. Namun setelah itu korban tak lagi bisa dihubungi. Rekan kerja kemudian menemukan sepatu dan ember milik korban di sekitar area bendungan.
Setelah dilakukan pencarian, jasad Dovi ditemukan tersangkut di saringan nomor 1 Headpond PT MPM yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi awal yang diduga menjadi titik korban terjatuh.
Peristiwa ini memunculkan sorotan terkait sistem keselamatan kerja di perusahaan, terlebih muncul informasi bahwa korban ditemukan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut, sementara manajemen PT MPM belum memberikan keterangan resmi. (Red)


























