Wartadaerah.com, Jakarta – Praktik perkawinan anak (child marriage) menjadi tantangan serius dalam pembangunan manusia di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kesehatan masyarakat, perlindungan hukum, kesejahteraan sosial, hingga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nasional dalam jangka panjang.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, dalam webinar Bahaya Perkawinan Usia Anak, di Jakarta, dan dikutip Rabu (17/12/2025).
“Perkawinan anak memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan reproduksi, khususnya pada anak perempuan yang fungsi reproduksinya belum matang. Secara medis, fungsi reproduksi perempuan belum optimal sebelum usia 21 tahun, sehingga kehamilan pada usia anak meningkatkan risiko komplikasi,” jelasnya.
Kondisi tersebut berkontribusi pada meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun tercatat memiliki risiko kematian lebih tinggi dibandingkan bayi dari ibu berusia 20–30 tahun. “Selain itu, keterbatasan kesiapan psikologis dan pengetahuan pengasuhan turut meningkatkan risiko stunting, kematian bayi, serta balita,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya, masalah perkawinan anak semakin kompleks ketika dilakukan tanpa pencatatan hukum atau dikenal sebagai nikah siri. Perkawinan tidak tercatat berpotensi menyebabkan anak kehilangan identitas hukum, karena kesulitan memperoleh akta kelahiran.
Lanjut dia, ketiadaan dokumen kependudukan berdampak langsung pada akses anak terhadap layanan dasar, seperti pelayanan kesehatan, gizi, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), hingga pendidikan. Dari sisi hukum, perempuan dan anak juga kesulitan mengakses hak waris, nafkah pasca-perceraian, serta perlindungan hukum lainnya. “Bahkan ketika terjadi perceraian, prosesnya kerap tidak tercatat sehingga memperbesar kerentanan perempuan dan anak,” tambahnya.
Eko Novi juga menjelaskan, dari aspek sosial, perkawinan anak berkorelasi dengan meningkatnya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian. Data menunjukkan sekitar 24 persen perceraian terjadi pada perempuan yang menikah di bawah usia 15 tahun, mencerminkan rendahnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam membangun rumah tangga.
Di bidang pendidikan, anak yang menikah dini umumnya tidak dapat menyelesaikan pendidikan menengah ke atas. Angka partisipasi sekolah mereka cenderung menurun drastis, terutama setelah melahirkan. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya pilihan kerja, sehingga banyak yang terserap ke sektor informal dengan tingkat kesejahteraan rendah dan risiko eksploitasi yang lebih tinggi.
Secara makro, perkawinan anak berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi nasional, meningkatkan angka pekerja anak, serta menghambat pemberdayaan ekonomi generasi muda. Hal ini menjadi tantangan serius dalam mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Meski mekanisme dispensasi kawin tersedia sebagai jalur kepastian hukum, terutama bagi anak yang terlanjur menikah akibat kondisi tertentu seperti Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), tantangan pencatatan formal dan perlindungan menyeluruh masih besar.
“Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan dan keputusan, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Penguatan edukasi, perlindungan hukum, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik ini,” pungkasnya. (red)




























