Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung sektor industri dalam upayanya memenuhi komitmen berkelanjutan sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) 2015-2030. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenperin adalah melakukan pemetaan awal kondisi industri remanufaktur di dalam negeri yang akan dijadikan dasar penyusunan peta jalan pengembangan industri bila industri remanufaktur potensial untuk semakin dikembangkan.

“Pengembangan industri remanufaktur berperan kunci dalam mencapai netralitas emisi gas rumah kaca dengan memperpanjang umur produk, mengurangi kebutuhan produksi barang baru yang memicu emisi gas rumah kaca,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya pada Selasa (14/11).

Industri remanufaktur adalah kegiatan pemulihan barang yang telah habis masa pemakaiannya menjadi produk yang layak pakai kembali dengan langkah-langkah seperti membongkar, membersihkan, memperbaiki, dan mengganti komponen yang rusak. Proses ini memberikan preservasi tinggi terhadap nilai tambah produk aslinya, menghasilkan produk yang “seperti baru” dan seringkali dijual dengan garansi setara produk baru. Keunggulan industri remanufaktur melibatkan kualitas produk yang lebih baik, daya tahan yang lebih lama, penggunaan energi yang lebih efisien dibandingkan daur ulang, dan potensi penciptaan lapangan kerja baru. Pertumbuhan pesat industri ini didorong oleh kesadaran lingkungan, pengurangan limbah, dan potensi untuk meningkatkan perekonomian.

“Dalam konteks remanufaktur, keberlanjutan dan emisi netral amatlah penting untuk mengurangi limbah yang dihasilkan dari produk yang sudah tidak digunakan, memberikan kontribusi positif terhadap perlindungan lingkungan, dan mengurangi dampak perubahan iklim,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto pada acara Korea-Indonesia Machinery Remanufacturing Industry Special Exhibition & Seminar pada 7 November 2023 lalu.

Ia menambahkan, lewat proses remanufaktur, efisiensi penggunaan sumber daya alam, seperti bahan baku dan energi, dapat ditingkatkan, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan mengurangi biaya produksi secara keseluruhan. Industri remanufaktur juga memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor, termasuk manufaktur, konstruksi, dan logistik, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada peningkatan perekonomian suatu negara.

Industri remanufaktur merupakan bagian dari penerapan ekonomi sirkular. Konsep ini memiliki tujuan utama untuk memperpanjang siklus hidup dari suatu produk, bahan baku dan sumber daya. Tujuan penerapannya antara lain untuk penanganan terhadap pencemaran lingkungan yang mencakup pengurangan limbah dan polusi, penggunaan nilai maksimum dari suatu produk, bahan baku dan sumber daya, serta pemulihan suatu produk, bahan baku dan sumber daya pada tingkat akhir pemakaiannnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dimaksud perusahaan remanufakturing adalah perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 28240 yang mengimpor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 28240 yang mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau menambah fungsinya dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.

Acara Korea-Indonesia Machinery Remanufacturing Industry Special Exhibition & Seminar dihadiri oleh perwakilan pemerintah, industri, dan akademisi dari negara Korea dan Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempromosikan keunggulan produk mesin remanufaktur Korea kepada asosiasi, perusahaan Indonesia, dan mahasiswa jurusan otomotif. Kemenperin berharap agar Republik Korea dapat melakukan transfer teknologi dalam rangka peningkatan sumber daya manusia terkait industri remanufaktur

Direktur Divisi Mesin dan Peralatan dari Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Republik Korea, Seo Minha menekankan kontribusi ekonomi sirkular dan remanufaktur dalam mencapai netralitas karbon. “Remanufaktur berada di inti ekonomi sirkular karena mengembalikan produk yang kehilangan nilainya ke kondisi kinerja baru, memperpanjang umur produk, dan memaksimalkan efisiensi penggunaan sumber daya,” ungkapnya.

Pemerintah Republik Korea telah mempromosikan industri remanufaktur dan menerapkan sistem sertifikasi kualitas yang dipimpin pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan pada produk remanufaktur, serta telah mempromosikan pengembangan dan perbaikan teknologi remanufaktur untuk peralatan industri, alat konstruksi, dan otomotif, serta dukungan bisnis melalui pengembangan pasar luar negeri. Melalui dukungan kebijakan ini, industri remanufaktur telah tumbuh menjadi industri inti dari ekonomi sirkular dengan pasar tahunan sekitar 1 triliun Won Korea. (Red)