Tersangka Kasus Korupsi Pos Bengkulu, Heni Farlina Ajukan Justice Collaborator ke Kejati

Wartadaerah.com, Bengkulu – Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Cabang Utama Pos Bengkulu Heni Farlina Heni, melalui kuasa hukumnya Dr (c) Sugiarto SH,MH, secara resmi mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Bengkulu, Selasa (28/10/2025) lalu.

Justice Collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Langkah ini diambil sebagai upaya hukum agar kliennya mendapat perlakuan adil dan proses penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sugiarto menjelaskan bahwa dasar pengajuan Justice Collaborator ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme pemberian status bagi tersangka bukan pelaku utama, yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu tindak pidana.

“Klien kami, atas nama Henny, bukan pelaku utama. Ia hanya staf di Kantor Pos yang menjalankan tugas bawahan. Kalau hanya staf biasa yang ditahan seperti ini dalam konteks hukum kami merasa tidak diadilkan,” kata Sugiarto.

Sugiarto menegaskan, Henny siap memberikan keterangan secara terbuka terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Klien kami siap membuka secara terang benderang seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu. Kami hanya berharap agar keadilan ditegakkan, tidak berhenti di staf kecil saja,” ujarnya.

Lebihlanjut ia menyampaikan, permohonan Justice Collaborator ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan hukum di persidangan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), agar tersangka yang kooperatif dapat memperoleh keringanan hukuman.

“Justice Collaborator ini nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang dapat meringankan klien kami di persidang,” ucapnya.

Ia pun mengharapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat memberikan rasa keadilan, baik bagi kliennya maupun bagi masyarakat yang menuntut transparansi dalam pemberantasan korupsi.

“Kami sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, dan kami percaya Kepala Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menegakkan keadilan itu,” tutupnya. (**)