Wartadaerah.com, Bengkulu – Kasus dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan di Provinsi Bengkulu kembali menyeret dua nama baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dua tersangka tambahan, Senin (28/7/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut yakni IS, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, dan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) yang juga dikenal sebagai salah satu pemilik tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini menyusul tersangka sebelumnya, Bebby Hussy dan kawan-kawan, yang lebih dulu dijerat hukum dalam kasus yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa peran IS sangat vital dalam skema kejahatan ini. IS disebut memanipulasi hasil uji laboratorium kualitas batu bara yang dikeluarkan Sucofindo, sehingga menunjukkan kandungan lebih baik dari kondisi sebenarnya.
“Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus menghindari kewajiban negara atas pendapatan hasil tambang,” ujar Ristiant.
Ia menambahkan bahwa kejahatan ini dilakukan secara sistematis, dan diketahui oleh para pimpinan perusahaan, termasuk ES selaku Direktur PT RSM. Perusahaan tersebut memiliki konsesi tambang di dua lokasi: Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung.
Dari hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp500 miliar. Angka ini mencakup kerugian dari aspek lingkungan hidup, serta penjualan batu bara secara ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Untuk memperkuat proses hukum, Kejati Bengkulu bahkan mendatangkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, yang turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, baik IS maupun ES langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bentiring untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)



























