Wartadaerah.com, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru secara aktif memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.

Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, jumlah PMI yang telah difasilitasi pemulangannya mencapai 4.156 orang.

Pemulangan perdana pada September 2025 itu dilakukan pada Kamis (4/9/2025) dengan mendampingi 50 PMI melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.

Koordinator Satgas Pelayanan dan Petrlindungan KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, mengatakan  bahwa dari total 4.156 PMI yang dideportasi, sebanyak 1.149 orang dipulangkan melalui Program “M”.

Program itu merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Malaysia dengan KJRI Johor Bahru yang khusus menangani pemulangan PMI deportasi.

Adapun rombongan yang tiba pada Kamis tersebut terdiri dari 18 laki-laki, 29 perempuan, dan 2 anak-anak. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran imigrasi, seperti paspor kosong, tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, serta tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Seluruh PMI yang dipulangkan berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, kecuali satu orang yang merupakan PMI gagal bekerja dari tempat singgah sementara KJRI Johor Bahru.

KJRI terus berupaya memberikan pendampingan dan diseminasi informasi agar WNI dapat bekerja dan tinggal di Malaysia secara aman, legal, dan bermartabat. Berbagai upaya dilakukan, termasuk menyelenggarakan talk show yang membahas pentingnya proses imigrasi yang aman dan sesuai prosedur.

Jati menegaskan, pentingnya peran serta WNI dalam menjaga nama baik Indonesia dengan mengurus dokumen secara benar, memahami hak dan kewajiban, serta menghindari jalur tidak resmi.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru (KJRI JB) mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri seperti Malaysia, sebaiknya melalui jalur resmi atau secara prosedural sehingga lebih terlindungi hak-haknya.

KJRI JB mencatat selama Semester I 2025,  telah memfasilitasi pemulangan 3.585 PMI atau warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia setelah menjalani proses hukum karena melanggar keimigrasian.

“Bekerja secara legal itu bisa melalui BP3MI atau dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing, karena masuk secara legal prosedural itu setiap pekerja akan terjamin,” kata Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI JB, Erry Kenanga, melalui keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).

Menurut dia, PMI yang masuk secara prosedural akan diberikan pelatihan terlebih dahulu, sehingga saat bekerja di luar negeri sudah siap dengan ketrampilan yang dimiliki. (Red)