Tiga Isu Krusial Jadi Fokus Rapat Teknis Perhubungan Darat 2025

Wartadaerah.com , Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama sektor transportasi darat tahun ini, yaitu keselamatan jalan, penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (over dimension over load/ODOL), serta pengembangan transportasi perkotaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan urgensi keselamatan jalan. “Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar kecelakaan dengan korban lebih dari 200 ribu orang. Disusul kecelakaan angkutan barang dengan korban sekitar 27 ribu jiwa,” ungkap Aan dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat di Kantor Pusat Kemenhub, Selasa (30/9/2025).

Menurut Aan, persoalan keselamatan jalan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menegaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan regulasi dan infrastruktur pendukung, sementara pemerintah daerah harus memastikan uji berkala kendaraan dilaksanakan secara konsisten. “Setiap kendaraan wajib diuji dan hanya boleh beroperasi di jalan setelah dinyatakan lulus. Ini salah satu bentuk tanggung jawab daerah dalam mendukung keselamatan lalu lintas,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik.

Isu kedua yang menjadi sorotan adalah penanganan kendaraan ODOL. Aan menyebut, mulai tahun ini penanganan ODOL dipimpin oleh Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk memastikan koordinasi antarkementerian/lembaga lebih terarah.

Ia menekankan pentingnya integrasi data sebagai basis pengawasan dan penegakan hukum. “Data harus terkoneksi antara Korlantas Polri, Jasa Marga, Ditjen Bina Marga, hingga operator pelabuhan. Tanpa data yang kuat, pengawasan tidak akan efektif,” katanya.

Program bebas ODOL ditargetkan berjalan penuh pada 2027. Sebelum itu, langkah bertahap akan dijalankan melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL.

Aan juga menyinggung pentingnya transportasi perkotaan sebagai isu ketiga. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberi perhatian serius terhadap layanan angkutan umum massal.

Ditjen Hubdat saat ini menjalankan program Buy The Service di sejumlah kota yang kini sebagian pengelolaannya dialihkan ke pemerintah daerah. Data Kemenhub mencatat, sejak 2020 hingga 2025 program ini telah melayani 92 juta penumpang. “Sebanyak 72 persen pengguna Teman Bus adalah masyarakat yang sebelumnya memakai sepeda motor, dan 23 persen beralih dari mobil pribadi. Ini bukti nyata bahwa stimulus transportasi massal efektif mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” jelas Aan.

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo Manuhutu, menekankan perlunya keseimbangan peran antara pemerintah, pelaku usaha, dan pengemudi angkutan barang dalam mengatasi ODOL. “Pemerintah menyiapkan regulasi yang adil, pelaku usaha wajib mematuhi aturan muatan, sementara pengemudi perlu mengutamakan keselamatan dan memiliki perjanjian kerja yang jelas. Jangan sampai kesalahan ODOL dibebankan hanya pada pengemudi,” jelas Odo.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menyebut pihaknya menjalankan strategi preemtif, preventif, dan represif dalam menangani ODOL. “Kami mulai dari sosialisasi dan edukasi, lalu patroli serta pengawasan intensif, hingga penindakan hukum ketat. Saat ini fokus kami pada edukasi dan integrasi data antar-sistem,” ungkap Matrius.

Integrasi data tersebut, lanjutnya, akan menjadi bank data nasional yang mendukung program keselamatan lalu lintas sekaligus proses penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, memberikan sejumlah rekomendasi. Menurutnya, program bebas ODOL harus didukung kebijakan mitigasi ekonomi seperti kompensasi pengurangan pendapatan akibat pembatasan muatan, pemberantasan pungli, hingga peraturan wajib perawatan berkala untuk komponen keselamatan (safety items). “Pendekatan harus komprehensif. Tidak cukup hanya penegakan hukum, tetapi juga perlu kebijakan pendukung agar sektor usaha dan pengemudi tidak terbebani secara sepihak,” kata Soerjanto.

Dengan tiga isu utama tersebut, Ditjen Hubdat berharap Rapat Koordinasi Teknis 2025 dapat menjadi tonggak harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Aan menegaskan, keselamatan jalan, penanganan ODOL, dan penguatan transportasi perkotaan bukan hanya isu teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, efisiensi logistik, serta kualitas hidup masyarakat urban. “Transportasi darat adalah denyut nadi mobilitas masyarakat dan ekonomi nasional. Ketiga isu ini harus ditangani dengan serius dan konsisten,” pungkas Aan. (red)