WartaDaerah.com, BENGKULU – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu resmi melaporkan oknum pedagang Pasar Minggu ke Polresta Bengkulu atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi (14/12/2025) di kawasan Pasar Minggu, tepatnya di Jalan KZ Abidin II, depan Mega Mall Kota Bengkulu. Saat itu, Satpol PP Kota Bengkulu tengah melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di badan jalan.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pedagang menolak ditertibkan dan melakukan protes.
Situasi kemudian memanas ketika seorang oknum pedagang diduga melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah petugas. Aksi tersebut mengarah langsung kepada seorang Komandan Peleton (Danton) Satpol PP Kota Bengkulu yang berada di lokasi, sehingga membahayakan keselamatan petugas.
Kasat Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan adanya peristiwa pengancaman tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah mendampingi anggota yang menjadi korban untuk melaporkan kejadian itu ke Polresta Bengkulu.
“Pada hari Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengantarkan dan mendampingi anggota Satpol PP Kota Bengkulu untuk membuat laporan polisi di Polresta Bengkulu atas perbuatan oknum pedagang pelanggar Perda yang menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas penertiban, dengan cara mengacungkan senjata tajam,” ujar Sahat.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut diambil demi menjamin keselamatan petugas di lapangan sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar Perda yang bersikap anarkis saat penertiban. (Red)



























