Wartadaerah.com, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Mei 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 sebagai langkah konkret meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Helmi menegaskan, kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan skema ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani denda.
“Kami ingin membantu masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pajak,” ujar Helmi.
Program ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak, sehingga pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk kembali tertib administrasi dengan proses pembayaran yang lebih ringan dan mudah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengoptimalkan pelayanan melalui Samsat agar proses pembayaran berjalan cepat dan efisien. Berbagai kemudahan disiapkan untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal.
Selain memberikan keringanan, Helmi menekankan bahwa program ini memiliki dampak strategis terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Bengkulu.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Helmi juga menyebut, Provinsi Bengkulu ini milik bersama, siapapun dari manapun yang tinggal di sini merupakan masyarakat Provinsi Bengkulu. Maka seharusnya semuanya punya rasa untuk memiliki Provinsi Bengkulu.
Dengan durasi yang cukup panjang hingga akhir Agustus 2026, pemerintah optimistis program pemutihan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan yang ada. (red)



























