Keamanan Pangan Kunci Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis

Wartadaerah.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi faktor krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia sebagai kelompok rentan.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi keracunan pangan massal (KLB). Aksesnya bisa dicek di tautan ini:  http://s.kemkes.go.id/SEProgramMBG

Program strategis nasional ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi dan menekan angka stunting. Namun, keberhasilan program hanya dapat tercapai apabila standar keamanan pangan diterapkan secara ketat di setiap tahap penyelenggaraan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha seperti yang dikutip InfoPublik Sabtu (11/10/2025) mengatakan pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama.  “Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” kata Kunta.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota berperan aktif dalam menjamin keamanan pangan.

Upaya ini mencakup pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin, serta pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.

Selain itu, pemenuhan standar gizi diperkuat melalui pembinaan penyusunan menu sesuai pedoman, pelatihan sistem manajemen penyelenggaraan makanan, edukasi gizi, serta pemantauan status gizi peserta program di sekolah dan posyandu.

Dalam kondisi darurat seperti munculnya gejala keracunan pangan massal, masyarakat diimbau segera menghubungi call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat.

Tim Gerak Cepat (TGC) akan ditugaskan melakukan investigasi epidemiologi dan uji sampel makanan di laboratorium terakreditasi, sementara seluruh laporan KLB harus segera disampaikan ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) melalui nomor 0877-7759-1097.

Dinas Kesehatan provinsi juga diharapkan menjalankan peran penting dalam membina, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan kebijakan ini di tingkat kabupaten/kota. “Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tambah Kunta.

Kemenkes menekankan bahwa keamanan pangan dan respons cepat terhadap KLB merupakan syarat utama keberhasilan Program MBG. Pelaksanaan surat edaran ini diminta berjalan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)