Wartadaerah.com, Bengkulu — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu dan pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios-kios di kawasan Pasar Panorama Bengkulu.
Tersangka berinisial BH, yang merupakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya keterlibatan BH bersama tersangka PH yang telah lebih dahulu ditahan dalam pengelolaan aset pemerintah dan praktik jual beli kios yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dokumen, dan barang bukti lainnya. “Bukti permulaan telah cukup untuk menetapkan tersangka BH,” ujarnya.
Penahanan dilakukan dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Penahanan BH akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.
BH disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik Kejari Bengkulu menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar proses penyidikan ini berjalan lancar. Tim penyidik bekerja secara profesional untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Fri Wisdom S Sumbayak. (Red)


























