Wartadaerah.com, Jakarta — Di tengah derasnya arus transformasi digital dan meningkatnya keterlibatan Indonesia dalam kerja sama internasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkenalkan inisiatif strategis baru bertajuk “SadarRuang: Glosarium Bidang Pengawasan Ruang Digital.”
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkokoh tata kelola digital nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pentas dunia.
“SadarRuang adalah langkah strategis dalam memperkokoh tata kelola digital nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pentas dunia,” tegas Alexander Sabar dalam keteranganya di Jakarta, pada Senin (14/10/2025).
Program SadarRuang dirancang sebagai panduan nasional untuk standardisasi terminologi bahasa Inggris dalam pengawasan ruang digital, sehingga komunikasi Indonesia di tingkat global menjadi lebih kuat, konsisten, dan kredibel.
Inisiatif ini digagas oleh Penni Rusman, Penerjemah Ahli Madya di Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dan menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia membangun kedaulatan digital berbasis tata kelola informasi yang presisi.
“SadarRuang lahir dari kebutuhan akan konsistensi dan profesionalisme komunikasi di forum internasional. Tanpa standar istilah yang seragam, posisi negosiasi Indonesia dapat melemah dan menimbulkan salah tafsir dalam aspek hukum, teknis, maupun sosial,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini.
Panduan Bahasa Digital Nasional
SadarRuang bukan sekadar kamus digital, tetapi fondasi komunikasi lintas sektor yang menyatukan bahasa dan konteks teknis dalam pengawasan ruang digital.
Melalui glosarium ini, istilah-istilah penting dalam ranah privasi data, keamanan siber, transaksi elektronik, dan etika digital akan memiliki padanan yang seragam dan baku di seluruh lembaga pemerintah maupun mitra internasional.
“Selama ini penerjemahan dokumen dilakukan tanpa basis data resmi, hanya mengandalkan memori kolektif. Glosarium ini hadir sebagai standar bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam isu digital,” tuturnya
Standardisasi ini juga menjadi kunci dalam menjaga akurasi diplomasi digital Indonesia, terutama dalam forum negosiasi internasional yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi besar. Inkonsistensi terminologi dapat menimbulkan tafsir ganda yang berisiko bagi kedaulatan siber nasional.
Selain menjadi rujukan teknis, SadarRuang berfungsi sebagai sarana edukasi publik. Melalui platform digital interaktif, masyarakat dapat mengakses definisi, terjemahan, serta konteks penggunaan istilah secara mudah dan jelas.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital nasional, agar masyarakat mampu memahami dan mengkritisi isu-isu kebijakan maupun perkembangan teknologi dengan lebih objektif.
“Glosarium ini akan menjadi pegangan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi agar tidak terjadi interpretasi ganda yang dapat dimanfaatkan secara negatif,” kata Mediodecci.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Proyek SadarRuang dikembangkan secara kolaboratif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, para penerjemah pemerintah, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keterlibatan ahli di bidang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memastikan bahwa setiap istilah memiliki presisi teknis dan relevansi hukum yang kuat.
Tahapan pengembangan akan meliputi; Penyusunan draf glosarium lintas sektor, Verifikasi istilah bersama lembaga bahasa dan ahli digital, dan Peluncuran platform daring interaktif yang dapat diakses publik.
Dengan hadirnya SadarRuang, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola digital nasional yang berdaulat, beretika, dan berstandar global — menjadikan bahasa sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat kedaulatan Indonesia di ruang siber. (red)






























