Terkait Kasus Korupsi PLTA Musi, Kejati Bengkulu Periksa 22 Saksi

Wartadaerah.com, Bengkulu – Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang terkait kasus korupsi penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu pada Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu oleh perusahaan listrik Indonesia Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian Selatan Power tahun anggaran 2022-2023.

“Saat ini kita telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah meminta keterangan sebanyak 22 orang saksi dalam perkara ini, di mana pihak PLN 15 orang, dan pihak swasta tujuh orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hendra Syarbaini di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia menyebut selama proses penyidikan tersebut tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, antara lain di Kantor perusahaan listrik Indonesia pusat di Jakarta, Kota Palembang Sumatera Selatan, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kantor PT Citra Wahana Sekar Buana, kantor PT Yokogawa Indonesia, PT Ostrada, dan kantor PT Hensan Putera Andalas..

“Indikasi yang ditemukan adanya markup terkait penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp32,79 miliar,” ujar dia.

Hendra menerangkan pihaknya akan menetapkan tersangka, namun saat ini proses masih berjalan sampai semua menguat dengan alat bukti yang diperoleh.

Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk menghitung pasti total kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus korupsi tersebut.

Di sisi lain, Kejati Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,95 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penggantian sistem kontrol utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu.

“Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut diambil dari Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa.

Penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara oleh para pihak yang berkaitan dengan kasus korupsi penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu.

Untuk para pihak yang mengembalikan kerugian negara kasus korupsi tersebut seperti Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana yaitu Wawan Setiawan sebesar Rp424,82 juta.

Kemudian, Osmond Pratama Manurung yang merupakan Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus sebagai Direktur PT Ostrada yaitu Rp526,31 juta, dan Direktur PT Hensan Putera Andalas Hendra Gunawan mencapai Rp4 miliar.

David menegaskan bahwa dengan adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan keuangan negara,” ujarnya. (red)