Bengkulu Utara, wartadaerah.com – Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa ( DD ) yang sangat fantastis yang tentunya bertujuan meningkatkan pelayanan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat desa, memalui berbagai aturan yang dikeluarkan, pemerintah mengupayakan program tersebut dapat dinikmati bagi masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi yang timbul akibat Covid-19, salah satunya program Padat karya Tunai Didesa .
Lain halnya dengan salah seorang oknum kepala desa Kalai Duai dalam wilayah kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara Diduga dalam Pengerjaan pembangunan jalan rabat beton desa Kalai Duai, kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara yang dibiayai Dana Desa(DD) dari tahun 2019 hingga 2021 diduga menyalahi ketentuan dan aturan yang ada dan terdapat indikasi suap.

Beberapa orang masyarakat desa Kalai Duai yang menemui awak media dan memintak namanya di rahasiakan mengatakan,
“ Seingat Kami dari tahun 2019 sampai sekarang 2021 pekerjaan bangunan didesa kami yang bersumber dari dana desa selalu diborongkan kepada pemborong dari luar desa.” Ungkapnya
Lebih lanjut masyarakat mengatakan ,
“ Kalau tidak salah yang memborong itu bapak Bambang, orang Sumberjo kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara, Cuman dalinya dia kepala tukang dan kalau kami mau kerja kami kerjanya sama pemborong tersebut, padahal kalau mau diborongkan didesa kami ini banyak tukang yang bisa bekerja dan memborong, tapi kepala desa selalu borongkan kepada orang luar, mungkin takuk masyarakat tau pengeluaranya, kalau yang borong orang luarkan mungkin ada persen untuk pak kades “ Jelasnya.
Ketika ditanya tentan pekerjaan yang mungkin membutuhkan keahlian khusus dalam pengerjaanya sehingga kepala desa memberikan kepada pihak ketiga yang dianggap mempunyai keahlian tersebut masyarakat pun mengatakan,
“ Kami rasa dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus pak, dan kami masyarakat mampu untuk mengerjakanya, tapi pak kadesnya saja yang ngak kasih kami kesempatan, jangankan rabat beton bangunan lain saja kami bisa kerjakan, padahal setahu kami kalau tidak salah sekarang kan ada program Padat Karya Tunai dalam upaya pemerintah menanggulagi dampak Covid -19 ini. dan setahu kami menurut ketentuan proyek dana desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30% dana desa (DD) harus dipakai untuk upah pekerja dengan tujuan agar ekonomi masyarakat desa bersangkutan terangkat dan terbantu akibat corona, “ Tandasnya.
Lebih lanjut warga menjelaskan,
“ Kalaupun pekerjaan itu butuh keahlian khusus, kan ada pendamping desa yang bisa memberi petunjuk, kalau itu menjadi alasan,” ungkapnya.
Masih menurut warga bahwa ,
“Setiap ada pembangunan didesa Kalai Duai ini, yang kerja orang luar yaitu pak Bambang, tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu”ujar warga yang tetap engan disebut namanya, demi untuk menjaga ketentraman warga desa dan pemerintah desa.
Sementara itu ketika awak medi melihat langsung lokasi pekerjaan pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2021, awak media bertemu dengan saudara Bambang yang merupakan warga Sumberjo kecamatan Hulu Palik yang diduga merupakan pemborong pekerjaan rabat beton tahun 2021 dilokasi Pekerjaan yang sedang melihat pekerja melangsir matrial galian C.
Ketika ditanya awak media Bambang hanya megakui bahwa dia sedang upah harian melangsir material.
Sementara itu menurut warga lainya yang juga memintak namanya tidak disebutkan , tidak mungkin bapak Bambang ingin bekerja sebagai buruh harian karena bapak bambang itu adalah pemborong yang cukup dikenal.
“ Tidak mungkinlah bapak Bambang itu mau jadi kulih harian , saya kenal sekali dengan beliau, saya tahu rumahnya, saya tahu pekerjaanya, jadi tidak mungkin jika beliau hanya jadi kuli harian, dan kalau kuli harian masa setiap tahun bangunan didesa kami beliau jadi kuli, sangat disayangkan kalau pak Bambang ngaku kuli ntar jadi kuli benaran”, sumpahnya dengan kesal.
Terkait hal tersebut awak media mengkonfirmasi kepada kepala desa Herwan Toni dikantornya,
“Saya klarifikasi bahwa tidak ada pekerjaan yang diborongkan karena pada prinsipnya Dana Desa untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa itu sendiri, yang kedua ketika dana desa turun dan akan melaksanakan pekerjaan kita umumkan dimasjid, siapa yang mau pekerjaan silahkan, tapi yang namanya pekerjaan pembangunan harus ada kepala tukang, karena didesa ini tidak ada satupun kepala tukang dan secara teknis mereka tidak mampu, contoh misalnya untuk operator molen, jadi terpaksa kita ambil kepala tukang dari luar”, ujar kades.
Lebih lanjut kepala desa menjelaskan “warga sini ada yang mampu dan ada yang tidak mau” tutup kepala desa Hirwantoni.
Sementara itu camat kecamatan Arma Jaya yang dihubungi awak media ini mengatakan,
“Kalau dari awal kami sudah sampaikan dan kepala desa sudah tau tentang ketentuan Padat Karya Tunai itu, kalau masalah diborongkan kepihak ketiga kami tidak tau kepastianya, tapi memang kepala desa pernah menyampaikan kalau masyarakat tidak ada yang mau mengerjakanya, namun ini memang informasi sepihak dari pak kadesa, tutup Hartono Camat Arma jaya.(Awd)


























