LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemutusan sambungan listrik di Kecamatan Lebong Tengah. Melalui forum tersebut, DPRD berupaya memfasilitasi dialog antara warga terdampak dan pihak PLN guna memperoleh kejelasan serta mendorong penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Lebong itu menghadirkan manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Muara Aman serta sejumlah perwakilan masyarakat yang terdampak pemutusan sambungan listrik.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos., didampingi Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta klarifikasi mengenai proses pemasangan hingga pemutusan sambungan listrik di rumah mereka.
Dalam pertemuan itu, sejumlah perwakilan warga mengungkapkan kekecewaan atas pemutusan sambungan listrik yang mereka nilai dilakukan tanpa penjelasan memadai. Warga mengaku bahwa pemasangan listrik sebelumnya dilakukan melalui pihak yang mengaku sebagai petugas PLN. Namun, setelah sambungan terpasang, listrik di rumah mereka justru diputus sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemasangan dan pihak yang harus bertanggung jawab.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk menunjang berbagai aktivitas sehari-hari. Selain digunakan untuk penerangan rumah, listrik juga dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Salah seorang warga berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan dan diselesaikan secara adil.
“Kami berharap ada penjelasan yang terang mengenai persoalan ini. Saat pemasangan, kami mengikuti proses yang ditawarkan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas PLN. Namun, ketika listrik diputus, kami menjadi bingung harus meminta pertanggungjawaban kepada siapa. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ungkap warga tersebut kepada media, Senin (12/10/2026).
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebong, M. Gunadi Mursalin, S.Sos., menegaskan pentingnya pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara jelas. Jika terdapat prosedur pemasangan yang tidak sesuai ketentuan atau ada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN, hal tersebut perlu ditelusuri. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, sedangkan pihak terkait perlu menjelaskan dasar pemutusan sambungan listrik serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh warga,” ujar Gunadi.
Menurutnya, RDP menjadi salah satu upaya DPRD untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan mendorong komunikasi yang terbuka. Dengan demikian, persoalan yang dikeluhkan masyarakat diharapkan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
DPRD juga diharapkan dapat mengawal penelusuran terhadap proses pemasangan sambungan listrik yang dipersoalkan, termasuk memastikan pihak yang melakukan pemasangan serta kesesuaiannya dengan prosedur yang berlaku. Klarifikasi dari PLN diperlukan untuk mengetahui duduk perkara, dasar pemutusan sambungan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang dapat ditempuh warga terdampak.
Apabila dalam penelusuran ditemukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan masyarakat, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak. Namun, kepastian mengenai penyebab pemutusan dan pihak yang bertanggung jawab perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keterangan resmi pihak terkait.
Masyarakat berharap audiensi tersebut tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret yang memberikan kepastian bagi warga. Transparansi dalam proses pemasangan dan pemutusan sambungan listrik juga dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, terutama apabila terdapat pihak yang menawarkan atau melakukan pemasangan dengan mengatasnamakan PLN.
Melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Lebong diharapkan terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh kejelasan dan solusi bagi warga terdampak. Dialog antara DPRD, PLN, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen, membangun kepercayaan publik, serta mendorong pelayanan kelistrikan yang transparan dan sesuai ketentuan. (Adv)






























