Wartadaerah.com, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang imbauan menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam edaran tersebut, Gubernur menegaskan larangan perayaan malam Tahun Baru secara berlebihan, termasuk meniup terompet, menyalakan kembang api dan petasan, hingga kebut-kebutan di jalan raya.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi serta upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
“Tidak melaksanakan pergantian malam Tahun Baru 2026 dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api atau petasan, serta kebut-kebutan di jalan raya,” tegas Helmi Hasan dalam surat edaran tersebut, Selasa (16/12/2025).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bengkulu yang memprediksi potensi hujan lebat hingga sangat lebat disertai angin kencang di seluruh wilayah Bengkulu menjelang akhir tahun.
Gubernur Helmi Hasan juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas, baik di darat, laut, maupun udara, mengingat cuaca ekstrem berpotensi mengancam keselamatan.
“Seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu diminta meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan aktivitas, mengingat potensi cuaca ekstrem yang dapat berdampak pada keselamatan,” tulis Gubernur.
Selain itu, masyarakat diimbau menghindari lokasi-lokasi rawan bencana, terutama kawasan pesisir pantai yang berpotensi mengalami gelombang dan ombak tinggi selama libur akhir tahun.
“Masyarakat diharapkan tidak berada di tempat-tempat yang berpotensi rawan bencana, khususnya kawasan pantai,” lanjutnya.
Sebagai langkah pencegahan banjir, Gubernur juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan gotong royong membersihkan saluran air dan drainase di lingkungan masing-masing.
“Gotong royong secara berkala membersihkan saluran air dan drainase lingkungan perlu terus dilakukan sebagai upaya pencegahan banjir,” tegas Helmi Hasan.
Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, Gubernur Bengkulu mengajak masyarakat mengisinya dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
“Mengisi kegiatan menyambut Tahun Baru 2026 dengan melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan khusus bagi umat Islam dianjurkan melaksanakan zikir, istigasah, serta doa bersama,” imbaunya.
Tak hanya kepada masyarakat, surat edaran ini juga ditujukan kepada pengelola tempat hiburan dan destinasi wisata agar tidak memfasilitasi perayaan malam Tahun Baru secara berlebihan.
“Seluruh pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan atau memfasilitasi perayaan malam Tahun Baru 2026 secara berlebihan,” demikian Helmi Hasan. (red)



























