JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2022).

Sidang paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

Sidang Paripurna kali ini mengagendakan tiga acara yaitu Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023. Kedua, Pidato Pembukaan Pada Awal Masa Sidang II DPD RI Tahun Sidang 2022-2023. Ketiga, Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan.

Dalam sidang paripurna, Ketua Komite III DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan beberapa aspirasi serta rekomendasi terkait pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

“melalui sidang ini kami telah melaksanakan dua agenda prioritas utama yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait tanggung jawab penyelenggaraan dan organisasi keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan,” kata Senator Muda asal Kalimantan Utara.

“Kedua, Pengawasan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pengawasan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berkenaan dengan Program Bantuan Sosial Pengalihan Subsidi BBM,” lanjut Hasan Basri.

Senator muda asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menyampaikan penyelenggaraan organisasi keolahragaan di Kalimantan Utara saat ini belum semuanya berjalan dengan baik dan belum idealnya penyediaan sarana prasarana olahraga dengan jumlah atlet yang berlatih.

“Kami merekomendasikan, perlu adanya peningkatan anggaran di Kalimantan Utara di bidang keolahragaan,” tegas Hasan Basri.

“selain daripada itu, perlu adanya sinergitas kerjasama antara Kementerian terkait dengan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi di setiap kegiatan penyelenggaraan kegiatan olahraga, serta perlu adanya mengoptimalisasi pelayanan di bidang keolahragaan secara berkala, mulai dari layanan administrasi, pembinaan, mengidentifikasi pemanduan bakat, dan lain-lain,” lanjut Hasan Basri.

Terkait dengan kesejahteraan sosial tentang pengawasan fakir miskin, berkenaan dengan program bantuan sosial pengalihan subsidi BBM.

Hasan Basri yang akrab disapa HB, menuturkan kebijakan percepatan bantuan sosial yang diterima di Provinsi Kalimantan Utara, hingga saat ini masih belum tepat sasaran.

“Hal ini diakibatkan karena belum semua DTKS Kemensos terintegrasi dengan NIK yang dikelola oleh Kemensos. Dan masih lemahnya sistem pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial,” kata Hasan basri.

Senator asal Kalimantan Utara melalui laporannya merekomendasikan, perlu adanya perbaikan sistem pendataan sasaran penerima bantuan sosial dimulai dari tingkat kabupaten/kota melalui digitalisasi monografi.

“serta perlu adanya sinergitas dan koordinasi antar lembaga terkait penyaluran bantuan sosial,” Ujar Hasan Basri yang akrab disapa HB.

Di Akhir laporan Hasan Basri menyampaikan, dengan adanya rekomendasi ini perlu mendapat perhatian dan dorongan dari semua pihak khususnya kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan sebagai sarana elektrifikasi di Kaltara. (Adv)