Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tidak akan mengintervensi aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam melaksanakan tugasnya.
“Tidak akan ada intervensi untuk mendapatkan proyek atau ikut serta mengarahkan untuk mendapatkan proyek,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Selasa (19/4).
Hal itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mukomuko. Dia juga mengimbau seluruh pejabat pengadaan barang dan jasa di Mukomuko melaporkan pihak Kejari yang terlibat campur tangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, pejabat pengadaan barang dan jasa harus berani mengungkapkan identitas orang yang melakukan intervensi dan melaporkan ke Kejari.
“Kami akan panggil orang yang melakukan intervensi dan kami akan sampaikan kepada yang bersangkutan untuk menghentikan karena tindakannya itu salah,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk tidak takut menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalian jangan takut, kami akan dampingi. Kalau takut artinya ada niat jahat untuk berbuat korupsi,” katanya.
Kejari Mukomuko siap mendampingi kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mukomuko sesuai dengan peraturan yang berlaku.

























