Wartadaerah.co.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Sekretariat Jenderal meluncurkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR) di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (22/9/2025). Inisiatif ini menandai komitmen pemerintah memperkuat integritas dan mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Peluncuran dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi, Inspektur Jenderal Kemnaker Roni Dwi Susanto, Anggota III BPK RI Ahsanul Khaq, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, serta para pejabat tinggi Kemnaker.
Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa tantangan penegakan integritas semakin kompleks, khususnya dalam bentuk penyuapan dan kecurangan yang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi lembaga.
“Penerapan SMAP dan SIKENCUR penting untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun sistem sebaik apa pun tidak akan berhasil tanpa budaya integritas. Karena itu, diperlukan keteladanan pimpinan, pembinaan SDM berkelanjutan, serta keberanian pegawai untuk melaporkan penyimpangan tanpa rasa takut,” tegasnya.
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi menekankan bahwa peluncuran kedua sistem ini merupakan langkah awal pembenahan internal sekaligus pesan terbuka kepada publik.
“Tujuannya membangkitkan kembali kesadaran anti penyuapan dan anti kecurangan, serta membantu organisasi menghadapi risiko integritas dengan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Cris.
Kegiatan yang diikuti 642 pejabat dan pegawai Sekretariat Jenderal Kemnaker ini juga menghadirkan pemaparan dari BPK, KPK, serta diskusi dan pelatihan implementasi SMAP dan SIKENCUR. Pada kesempatan itu, seluruh peserta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kolektif.
Peluncuran SMAP dan SIKENCUR menunjukkan sinergi nyata antara pemerintah dan lembaga pengawas eksternal dalam membangun sistem kerja yang bebas penyuapan, memperkuat tata kelola kelembagaan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan arah transformasi kelembagaan menuju good governance yang berkelanjutan. (Red)


























