Wartadaerah.com, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat keberpihakan terhadap sekolah di daerah terpencil sekaligus mendorong transparansi pengelolaan anggaran pendidikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan berlaku sejak 6 Februari 2026 tersebut menggantikan aturan tahun sebelumnya dengan sejumlah penguatan, mulai dari afirmasi bagi daerah khusus, pengelolaan anggaran berbasis digital, hingga mekanisme pelaporan yang lebih akuntabel dan terukur.

Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Dana BOSP merupakan instrumen strategis negara untuk memastikan pemerataan layanan pendidikan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (2/3/2026).

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional pendidikan, yakni Dana BOP PAUD, Dana BOS untuk jenjang SD hingga SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan bagi program Paket A, B, dan C. Setiap skema terbagi dalam kategori Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.

Penguatan afirmasi menjadi salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini. Pemerintah memberikan dukungan khusus bagi satuan pendidikan di wilayah terpencil, perbatasan, daerah adat, serta wilayah rawan bencana agar tetap mampu menyelenggarakan layanan pendidikan secara optimal meskipun memiliki jumlah peserta didik terbatas.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan batas minimum pembiayaan bagi sekolah di daerah khusus, yakni PAUD minimal dihitung 9 murid, SD hingga SMA 60 murid, serta program kesetaraan 10 murid, meskipun jumlah riil siswa berada di bawah angka tersebut. Kebijakan ini memastikan sekolah kecil tetap memperoleh dukungan operasional yang memadai.

Untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus mengurangi beban administratif, seluruh pengelolaan dana BOSP dilakukan melalui sistem digital terintegrasi. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung langsung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Melalui sistem pelaporan real-time, sekolah dapat menginput penggunaan anggaran secara berkala tanpa menunggu akhir tahun. Langkah ini diharapkan menghilangkan praktik penumpukan laporan sekaligus menciptakan tata kelola yang transparan dan mudah diawasi.

Digitalisasi tersebut juga memungkinkan setiap transaksi terdokumentasi dan diverifikasi secara cepat oleh pemerintah, sehingga memperkuat budaya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Permendikdasmen ini juga mengarahkan penggunaan dana secara lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya penguatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.

Anggaran tersebut diprioritaskan bagi penyediaan buku teks utama, buku bacaan nonteks yang relevan dan menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah sebagai pusat pembelajaran.

Sementara itu, belanja pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta agar penggunaan dana lebih berorientasi pada peningkatan kualitas belajar siswa.

Regulasi ini juga memperkuat mekanisme penghargaan berbasis kinerja. Sekolah yang meraih prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja.

Selain itu, 10 persen satuan pendidikan dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya akan mendapatkan alokasi tambahan. Sekolah terbaik tingkat provinsi juga ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang bertugas membina sekolah lain di sekitarnya.

Peran dinas pendidikan diperkuat sebagai mitra pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan agar penggunaan anggaran selaras dengan kebutuhan peningkatan mutu.

Partisipasi masyarakat melalui komite sekolah turut didorong untuk mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.

Permendikdasmen ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pengurangan alokasi dana tahap berikutnya sebesar 2–4 persen, bahkan penghentian penyaluran jika laporan tidak disampaikan.

Seluruh penggunaan dana wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berjenjang, serta setiap satuan pendidikan harus menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pemberlakuan juknis BOSP 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berpihak, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. (red)