Jakarta – Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) tengah menyusun instrumen pengawasan 2025. Inspektur III Itjen Kemenag Aceng Abdul Azis menggarisbawahi peran strategis itjen dalam mengawal keberhasilan program satuan kerja, terutama terkait akuntabilitas dan efektivitas bantuan.

Inspektorat III menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Bimbingan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

“Pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program bantuan keagamaan dan layanan keagamaan,” ujar Aceng Abdul Aziz saat Focus Group Discussion (FGD) penyusunan instrumen pengawasan di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

FGD berlangsung tiga hari, 21-23 Januari 2025. Hadir, Auditor Madya, Auditor Muda, Auditor Pertama serta Jajaran Subbagian Tata Usaha Inspektorat III pada Itjen Kemenag.

Menurut Aceng, peran pengawasan Itjen Kemenag difokuskan pada empat hal. Pertama, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Itjen harus memastikan bahwa dana bantuan keagamaan dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Pengawasan juga harus dapat mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan dugaan pelanggaran lainnya,” sebut Aceng, panggilan akrabnya.

Kedua, memastikan efektivitas program bantuan. Pengawasan, kata Aceng, harus dapat melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap realisasi program bantuan agar mencapai sasaran yang ditetapkan. “Pengawasan juga harus memberikan rekomendasi perbaikan terhadap program yang belum optimal, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” paparnya.

Ketiga, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Aceng, Inspektorat Jenderal berperan dalam membangun budaya kerja yang berbasis integritas di lingkungan Kementerian Agama. Peran lainnya adalah mengintegrasikan teknologi informasi dalam pengawasan, seperti Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM), untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan.

“Inspektorat Jenderal juga harus memastikan pelaksanaan program seperti bantuan rumah ibadah berjalan sesuai tujuan pemerintah,” tegasnya.

Keempat, memberikan jaminan pelayanan keagamaan yang berkualitas. Melalui pengawasan internal, kata Aceng, layanan keagamaan diperbaiki secara berkelanjutan. “Inspektorat berperan dalam mengidentifikasi hambatan di lapangan dan menyusun solusi kebijakan yang adaptif,” tandasnya.

Dengan instrumen berkualitas, Aceng berharap pengawasan selama satu tahun ke depan dapat memberikan dampak signifikan dan memberikan nilai tambah bagi satuan kerja. (Red)