BENGKULU UTARA – Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP Hadiri penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center.Senin (24/3/2025).

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemkab dalam memperkuat tata kelola keuangan.

“DPRD akan terus mendorong pengawasan dan optimalisasi APBD untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

LKPD Unaudited Tahun 2024 ini diserahkan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., MAP., kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus. Penyerahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024.

Dengan diserahkannya LKPD 2024, Pemkab Bengkulu Utara berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Laporan ini selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Arie Septia Adinata didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., serta turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten di lingkup Pemkab Bengkulu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektur Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Arie Septia Adinata menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, yang kembali bertugas di Bengkulu setelah sebelumnya berpindah tugas sejak tahun 2019. Ia berharap kepemimpinan Arif Agus dapat semakin mendorong kemajuan tata kelola keuangan di Provinsi Bengkulu.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kami merasa terhormat menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang menyampaikan LKPD Unaudited 2024,” ujar Bupati.

Ia juga menyoroti bahwa tahun 2024 merupakan tahun pertama penerapan penuh aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang mencakup proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga penyusunan laporan keuangan daerah.

“Kami menyadari masih ada kekurangan dalam tata kelola keuangan dan aset daerah. Oleh karena itu, kami memohon bimbingan dan pendampingan dari BPK agar terus melakukan perbaikan,” tambahnya.

Dengan diserahkannya LKPD ini, Pemkab Bengkulu Utara berharap dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, laporan ini akan masuk dalam tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola yang lebih baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Adv)